Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPemerintah

Bupati Iksan Hentikan Dana Daerah 2025, Fokus pada Pembangunan Tepat Sasaran

200
×

Bupati Iksan Hentikan Dana Daerah 2025, Fokus pada Pembangunan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews,Morowali-Bupati Morowali Iksan Baharuddin Abdul Rauf memutuskan untuk menghentikan penyaluran Dana Daerah dalam Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) 2025. Keputusan ini diambil agar alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Setelah kami lakukan pengecekan, saya putuskan semua anggaran dalam bentuk tanggung jawab khusus Dana Daerah tidak akan dikucurkan, kecuali melalui satu pintu dengan koordinasi langsung bersama Bupati,” ujar Iksan dalam rapat bersama Kepala Dinas di Kantor Bupati Morowali, Jumat (21/3).

Example 300x600

Iksan menilai, berdasarkan temuan di lapangan, banyak dana daerah yang tidak teralokasi secara efektif untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membentuk tim khusus guna mengevaluasi dan mendiskusikan penggunaan anggaran sebelum dicairkan.

“Kenapa dana daerah kita stop? Karena saya prihatin melihat data yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun dengan rencana pembangunan yang kita inginkan. Kita ingin anggaran ini benar-benar tersalurkan dengan baik,” tegasnya.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk memangkas atau meniadakan anggaran, tetapi memastikan penggunaannya lebih optimal.

“Kita tidak sedang memangkas atau menghapus dana ini. Yang kita inginkan adalah memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat. Semua pelaku anggaran harus menyiapkan satu perwakilan untuk bergabung dalam tim evaluasi yang akan didampingi oleh para asisten,” jelasnya.

Meski menghentikan penyaluran Dana Daerah, Iksan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk anggaran yang bersifat operasional, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), gaji pegawai, serta dana darurat (emergency fund).

“DAK, biaya operasional, gaji, dan dana darurat tetap kita salurkan seperti biasa. Contohnya, gaji dan THR tidak boleh ditahan,” pungkasnya.(*/PRI)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *