Kepala BKN, Prof. Zudan: Suksesi Pejabat Bisa Lebih Cepat dengan Manajemen Talenta

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN  Prof. Zudan(tengah),(foto:ist)

 

dteksinews,Jakarta – Humas BKN, Dalam proses asesmen sebagai tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN, Prof. Zudan, menilai bahwa pengisian jabatan strategis tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus berbasis pada manajemen talenta yang terukur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menurutnya, sistem seleksi JPT perlu disempurnakan dengan penerapan manajemen talenta secara menyeluruh.

“BKN terus menyempurnakan sistem seleksi JPT agar benar-benar mampu memilih pejabat yang tepat pada posisi yang tepat. Sistem seleksi untuk memilih pejabat yang tepat dalam posisinya terus kita kembangkan dengan menggunakan manajemen talenta. Ini menjadi instrumen penting untuk mewadahi kader-kader terbaik sesuai kebutuhan dan spesifikasi jabatan,” ungkapnya dalam pembukaan tahapan asesmen seleksi JPT Utama BSN, Senin (23/02/2026) di Kantor BKN Pusat, Jakarta.

Prof. Zudan juga menjelaskan dengan sistem manajemen talenta yang matang akan mempercepat proses pengisian jabatan tanpa mengorbankan kualitas. Ketika sistem ini sudah terbentuk secara optimal, Prof. Zudan sebut pengisian jabatan dapat berlangsung lebih cepat karena proses suksesor telah dipersiapkan secara berjenjang. “Kalau kepala jabatan kosong minggu ini, minggu depan seharusnya sudah bisa dilantik. Karena suksesornya sudah disiapkan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya optimistis.

Baca Juga:  Di Pimpin Prof Zudan, KORPRI Istiqomah Gelar 6 Kali MTQ Nasional berturut-turut Wujud Cinta Al Quran

Dalam proses asesmen yang ditangani oleh Tim Asesmen BKN lewat Pusat Penilaian Kompetensi ASN, para kandidat ini akan menjalani lima instrumen penilaian utama, yakni psikotes, analisis kasus, _Leaderless Group Discussion_ (LGD), dan presentasi. Seluruh tahapan dirancang untuk mengukur kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, hingga potensi kepemimpinan strategis. Tahapan asesmen ini sendiri akan berlangsung mulai 23 s.d 24 Februari 2026.

Proses asesmen BKN akan memastikan seleksi JPT Utama tidak hanya memenuhi prosedur administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pemimpin yang profesional dan berintegritas sesuai kebutuhan organisasi dan reformasi birokrasi.(*/dteksinews)

Sumber: Humas BKN

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 
Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan
Kol.Inf Alzaki Selesaikan Sidang Promosi Doktor di Universitas Padjadjaran 
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 

Berita Terbaru