Advokasi Rakyat, Kawal Petani Vs PT.TAS di Morowali 

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali – Krisis penghidupan akibat ekspansi tambang dan perkebunan sawit terus memburuk di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Dalam sepuluh tahun terakhir, eksploitasi sumber daya alam di wilayah ini telah memicu krisis ekologi yang mengancam masyarakat setempat.

Di tengah polemik yang berkepanjangan, tiga organisasi—Serikat Hijau Indonesia (SHI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), dan Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA)—turun tangan mendampingi warga dari Desa Torete, Buleleng, dan Laroenae, Kecamatan Bungku Pesisir, dalam gugatan perdata melawan PT Teknik Alum Servis (PT TAS).

Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Buleleng ini dituntut atas dugaan ketidaktransparanan dalam proses ganti rugi lahan perkebunan dan lahan budel masyarakat.

Agussalim, S.H., advokat rakyat yang telah lima tahun memperjuangkan hak-hak petani di Morowali, menegaskan komitmennya dalam pendampingan hukum warga.

“Kehadiran kami bukan sekadar formalitas. Kami memastikan hak-hak masyarakat dari tiga desa ini terlindungi dan mendapatkan keadilan yang layak,” tegasnya kepada InterGreenMedia.co.id, Kamis (20/2).

Baca Juga:  Menteri Imigrasi Kagumi Cara Kerja Bupati Iksan yang Cepat dan Responsif

Agusalim, yang juga aktif di Confederation of Lawyer Asia Pacific (COLAP), menyoroti bahwa sejumlah kasus agraria di Morowali telah dimenangkan masyarakat.

“Perjuangan hukum advokasi petani tidak pernah sia-sia. Kami akan terus berada di garda terdepan demi keadilan,” tambahnya.

Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum pemerintah desa dalam proses ganti rugi lahan. Masyarakat menuntut transparansi dan memastikan proses hukum bebas dari intervensi pihak berkepentingan.

Kolaborasi antara SHI, SPHP, dan AGRA memberi harapan baru bagi warga yang selama ini merasa dipinggirkan. Mereka menolak tanah leluhur mereka hanya dinilai dalam angka kompensasi yang tidak adil.

Hingga berita ini diterbitkan, PT TAS dan pemerintah desa setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 
130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 
PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:41 WIB

Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:28 WIB

Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:29 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:41 WIB

130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Berita Terbaru

Berita

130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang digelar Petrosea 

Sabtu, 27 Jun 2026 - 07:41 WIB

Berita

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:59 WIB