Dugaan Korupsi Mangrove  Kades Ambunu, Ini Penjelasan Kejati Sulteng

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Belum lama ini tim penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu atas Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali

penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024 Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.Rabu(20/3/2024)

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sulawesi Tengah Agus Salim, S H, M.H kepada media ini, pada saat usai meresmikan Kantor Kejari Morowali Komplek KTM Bahomohoni menegaskan, bahwa

terkait penyidikan tindak pidana dugaan tindakan pidana korupsi lahan mangrove di Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali.

Menurutnya, bahwa proses penyidikan itu sebagaimana tim penyidiknya mencari alat bukti untuk menemukan tersangkanya .

Progresnya laporanya lancar kepada Kejati , dua hari sebelum menuju Morowali, saya sudah baca laporan itu berproses dan bahkan sudah alat bukti sudah mulai ada cahaya- cahanya.Untuk itu mengucapkan termakasih kepada teman- teman media yang mengawal proses itu.Ucapnya

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Morowali 2011 Akan Diperiksa, Tekait PT ANA

Lanjutnya, tentunya proses penegakan hukum jangan sampai menghambat investasi .kalau penegakan hukum menghambat investasi , pasti arahan Jaksa Agung jangan penegakan hukum membuat gaduh, sehingga beberapa arahan saya kepada Kejari, kalau itu bisa dilakukan tindakan prefentif atau dilakukan pencegahan, itu kendala ada sama jaksa, dan perkara itu ada sama jaksa, Ungkapnya

“Kami berupaya agar supaya penyelesain masalah itu paling terahkir itu pengadilan, kallau masih ada upaya pencegahan upaya- upaya yang lain, kita lakukan dahulu.

kira- kira penangganan proses perkara di Desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat” Ujarnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 
KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 
KPK Gelar OTT di Depok Malam Ini
TNI AL dan Tim Gabungan,Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Sebatik
Lagi,  Satresnarkoba Polres Morowali Utara Amankan empat Pelaku Pengedar Narkoba dan sita 26 paket Shabu
Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara
Satresnarkoba Polres Morowali, Bekuk Empat Pengedar Sabu Seberat 112,18 gram di Bahodopi 
Awal Tahun 2026, Polres Morowali Utara Tangkap Tiga Pelaku Narkoba dan Sita 47 Paket Shabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:04 WIB

Baru 8 Hari Dilantik Pejabat Bea Cukai Kena OTT KPK,Ini Penjelasan Purbaya 

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:14 WIB

KPK Gelar OTT di Depok Malam Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:07 WIB

TNI AL dan Tim Gabungan,Gagalkan Penyelundupan Sabu di Perairan Sebatik

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

Lagi,  Satresnarkoba Polres Morowali Utara Amankan empat Pelaku Pengedar Narkoba dan sita 26 paket Shabu

Berita Terbaru

Jakarta

KPK Berhasil, OTT Ketua dan Wakil Ketua  PN Depok 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 15:46 WIB

Berita

JMSI Gelar Rakornas Tahun 2026 di Banten 

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:55 WIB