Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara,(foto:ist)

dteksinews, Morowali- Proses hukum terhadap pelaku pencurian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dua pria bernama Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA) dihadapkan ke meja hijau karena didakwa melakukan perbuatan pidana pada 8 Agustus 2025 lalu di area IMIP. Saat itu dalam sebuah aksi massa, terjadi penjarahan dan pencurian aset hingga perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.Rabu(21/1/2026)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, Harison, SH., mengungkapkan, berkas perkara kedua terdakwa IS dan FA memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian. Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan setelah menjarah empat unit bor, gergaji listrik dan alat ukur optik. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 1312-09/Bahodopi Jalin Silaturahmi Lewat Komsos di Desa Lalampu

“IS dan FA ditangkap Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali di lokasi berbeda. Sejumlah aset perusahaan milik PT China Chemical Enginering Second Construction Corparation (CCE SCC) dicuri saat aksi protes massa sedang berlangsng di Desa Labota,” jelas Harison, Rabu (21/01/2026).

Secara keseluruhan kehilangan material perusahaan pasca penjarahan dan pencurian saat massa beraksi menyuarakan protes peristiwa pengeroyokan di Desa Labota ketika itu mencapai Rp3 miliar. Namun dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, kerugian ditaksir bernilai Rp38 juta. Kedua terdakwa berstatus tahanan kejaksaan dan masih akan menjalani proses persidangan hingga adanya putusan hukum dari majelis hakim PN Poso. (*/dteksinews)

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Usai Pertemuan CSR, Bupati Iksan Turun ke Sawah Uji Alat Pertanian Modern
Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Operasi Pasar LPG 3 Kg dan Pasar Murah Digelar Bergilir di Morowali
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:13 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah Lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian di Kantor Imigrasi Morowali

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB