Dua Personel Polres Morowali Utara di PTDH

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara-personel Polres Morowali Utara, berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhkan sanksi PTDH karena bolos lebih 30 hari secara berturut-turut

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri,” kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H saat mengawali amanatnya saat memimpin Upacara PTDH kedua personelnya tersebut, Senin (25/11/2024) .

“Pimpin sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, agar kita selaku anggota Polri dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tetapi peringatan tersebut selalu kita abaikan dan bahkan selalu kita anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” kata Kapolres

“Saya selaku pimpinan di Polres Morowali Utara berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan, kita tunjukan disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi, apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan pribadi jangan dipendam sendiri, laporkan kepada pimpinan unitnya untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan dapat diatasi.” Harap Kapolres.

Baca Juga:  Polres Morowali, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026

“Saya juga tekankan kepada perwira saya, agar selalu open terhadap anggotanya, monitor tindak tanduk anggotanya baik saat bertugas maupun diluar jam tugas, sehingga sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya dapat dimonitor dan sekaligus dapat dicarikan solusinya, “tutup Kapolres.

Walaupun tanpa kehadiran kedua personel tersebut . Pelaksanaan Upacara PTDH tetap dilaksanakan, dan Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/ 23 Sebelas Romawi/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho. S.I.K., S.H.,M.H(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit
Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 
 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah
Kontingen Garuda TNI AD Dominasi Kasau Cup 2026, Raih Juara Umum I dan III
Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu
Danrem 132/Tadulako Resmikan Jembatan Perintis Garuda, Buka Akses dan Harapan Baru Masyarakat Morowali Utara
Hindari Overstay, Cek dan Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Jawaban Bupati Morowali Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Danrem 132/Tadulako Kunker ke Kodim 1311/Morowali, Perkuat Soliditas dan Semangat Pengabdian Prajurit

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wujud Polri Untuk Masyarakat, Polres Morowali Gelar Bakti Kesehatan 

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:34 WIB

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:21 WIB

Kontingen Garuda TNI AD Dominasi Kasau Cup 2026, Raih Juara Umum I dan III

Senin, 22 Juni 2026 - 11:32 WIB

Danrem 132/ Tdl Kunker  Koramil 1306-17/ Sausu

Berita Terbaru

Berita

 PT IMIP Donasikan 136 Kantong Darah

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:34 WIB