Dua Personel Polres Morowali Utara di PTDH

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara-personel Polres Morowali Utara, berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhkan sanksi PTDH karena bolos lebih 30 hari secara berturut-turut

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri,” kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H saat mengawali amanatnya saat memimpin Upacara PTDH kedua personelnya tersebut, Senin (25/11/2024) .

“Pimpin sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, agar kita selaku anggota Polri dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tetapi peringatan tersebut selalu kita abaikan dan bahkan selalu kita anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” kata Kapolres

“Saya selaku pimpinan di Polres Morowali Utara berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan, kita tunjukan disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi, apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan pribadi jangan dipendam sendiri, laporkan kepada pimpinan unitnya untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan dapat diatasi.” Harap Kapolres.

Baca Juga:  Percepatan pemulihan infrastruktur, TNI kebut Pembangunan Jembatan Bailey Beutong Ateuh, Nagan Raya

“Saya juga tekankan kepada perwira saya, agar selalu open terhadap anggotanya, monitor tindak tanduk anggotanya baik saat bertugas maupun diluar jam tugas, sehingga sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya dapat dimonitor dan sekaligus dapat dicarikan solusinya, “tutup Kapolres.

Walaupun tanpa kehadiran kedua personel tersebut . Pelaksanaan Upacara PTDH tetap dilaksanakan, dan Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/ 23 Sebelas Romawi/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho. S.I.K., S.H.,M.H(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 
Pastikan Harga Sembako Stabil, Serka Sanuddin Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional 
Langkah Danrem 132/Tadulako di Kodim 1308 Luwuk Banggai, Bawa Semangat Kebersamaan
Dandim 1311/Morowali Apresiasi, Babinsa Kelola Sampah Plastik Menjadi Solar B-40 
Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 
Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Perkuat Kemitraan Strategis Melalui Pertemuan Bilateral, Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang 
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:53 WIB

Pastikan Harga Sembako Stabil, Serka Sanuddin Cek Bahan Pokok di Pasar Tradisional 

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:08 WIB

Langkah Danrem 132/Tadulako di Kodim 1308 Luwuk Banggai, Bawa Semangat Kebersamaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:21 WIB

Dandim 1311/Morowali Apresiasi, Babinsa Kelola Sampah Plastik Menjadi Solar B-40 

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:18 WIB

Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial “MS” Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Daerah

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Daerah

Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:15 WIB

Daerah

Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:25 WIB