Dua Personel Polres Morowali Utara di PTDH

- Penulis

Senin, 25 November 2024 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali Utara-personel Polres Morowali Utara, berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhkan sanksi PTDH karena bolos lebih 30 hari secara berturut-turut

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri,” kata Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H saat mengawali amanatnya saat memimpin Upacara PTDH kedua personelnya tersebut, Senin (25/11/2024) .

“Pimpin sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita, agar kita selaku anggota Polri dituntut untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tetapi peringatan tersebut selalu kita abaikan dan bahkan selalu kita anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” kata Kapolres

“Saya selaku pimpinan di Polres Morowali Utara berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepan, kita tunjukan disiplin, utamakan kepentingan dinas daripada kepentingan pribadi, apabila ada kesulitan baik dalam tugas maupun kesulitan pribadi jangan dipendam sendiri, laporkan kepada pimpinan unitnya untuk diberikan solusinya, dengan demikian serumit apapun persoalan dapat diatasi.” Harap Kapolres.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan,Polres Morowali bersama Instansi Terkait Intensifkan Pengawasan Harga Pangan.

“Saya juga tekankan kepada perwira saya, agar selalu open terhadap anggotanya, monitor tindak tanduk anggotanya baik saat bertugas maupun diluar jam tugas, sehingga sekecil apapun masalah yang diperbuat anak buahnya dapat dimonitor dan sekaligus dapat dicarikan solusinya, “tutup Kapolres.

Walaupun tanpa kehadiran kedua personel tersebut . Pelaksanaan Upacara PTDH tetap dilaksanakan, dan Kedua personel tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : KEP/ 23 Sebelas Romawi/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho. S.I.K., S.H.,M.H(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan RSUD Morowali
RSUD Morowali Gelar Kuliah Pakar dan Bimtek Transformasi Pelayanan Kesehatan
Bupati Iksan Minta RSUD Morowali Berikan Pelayanan Ramah dan Profesional
PP Muhammadiyah Melalui LHKP Gelar FGD di Morowali “Dampak Industri Tambang terhadap Munculnya Penyakit Masyarakat”
Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL
Staf Ahli Bid. Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Dorong Mahasiswa Baru PSDKU Untad Jadi Generasi Tangguh dan Berdaya Saing
Morowali Diperas Industri Dan Dipinggirkan Regulasi: Pemda Jangan Ompong, Penakut, dan Sekadar Jadi Penonton!!! 
TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Bupati Iksan Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan RSUD Morowali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:19 WIB

RSUD Morowali Gelar Kuliah Pakar dan Bimtek Transformasi Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Bupati Iksan Minta RSUD Morowali Berikan Pelayanan Ramah dan Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

PP Muhammadiyah Melalui LHKP Gelar FGD di Morowali “Dampak Industri Tambang terhadap Munculnya Penyakit Masyarakat”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

Berita Terbaru

Berita

Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

Sabtu, 8 Agu 2026 - 04:44 WIB