Terkait Antraks, Gubernur Sulteng Terbitkan ” Surat Edaran” Larangan Hewan Ternak dari Gorontalo

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Nomor 8 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan pemasokan ternak ruminansia asal Provinsi Gorontalo.Rabu(17/7/2024)

 Dalam isi Surat Eradaran tersebut bahwa, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan menular di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan berdasarkan pada peraturan menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 311/Kpts/PK. 320/M/06/2023 tentang penetapan status situasi penyakit dewan, yang menyatakan seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo beserta status tertular penyakit antraks.

2. Penyakit antraks adalah salah satu penyakit zoonsis prioritas Karena dapat berbahaya bagi manusia terutama karena spora dari bakteri Bacillus dapat bertahan hingga ratusan tahun.

Baca Juga:  Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik

3. Keberadaan penyakit antrak dalam suatu daerah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, kerusakan masyarakat, dan kematian hewan yang tinggi.

4.Xangat diharapkan para kabupaten/ kota yang berbatasan langsung dengan provinsi Gorontalo ( Kabupaten Buol dan Kabupaten Parigi Moutong) untuk mengaktifkan secara maksimal pos-pos jaga (check point) pada wilayah perbatasan.

5. Untuk tidak memasukkan dan menutup sementara penerimaan ternak ruminansia l

(kerbau, kambing, dan domba) asal Provinsi Gorontalo sampai dengan adanya penyampaian selanjutnya.

 Surat Edaran tersebut dibuat dan ditandatanggani tanggal 1 Juli 2024 atas nama Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ukir Prestasi di TMMD ke-129, Pangdam XXIII/Palaka Wira Apresiasi Dandim 1311/Morowali atas Juara I Kategori Dansatgas Terbaik
Imigrasi Layani Paspor di MPP Morowali Utara Tanggal 02 Oktober 2026
Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM 
Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo Siang Ini
Hari Kesaktian Pancasila, Iksan Tekankan Pentingnya Menjaga Tradisi Upacara
Piala Bupati Rampung, Fokus Morowali Beralih ke Persiapan Porprov
FORBES Morowali Tegas Dukung Kepmen ESDM No.365.K/2026: Dukung Keperpihakan Pengusaha Lokal dan Ketegasan Batasi Afiliasi Perusahaan Tambang 
Bea Cukai Morowali Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Serap Masukan Pengguna Layanan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Ukir Prestasi di TMMD ke-129, Pangdam XXIII/Palaka Wira Apresiasi Dandim 1311/Morowali atas Juara I Kategori Dansatgas Terbaik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Imigrasi Layani Paspor di MPP Morowali Utara Tanggal 02 Oktober 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 04:42 WIB

Suyudi Ario Seto Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo Siang Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:57 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Iksan Tekankan Pentingnya Menjaga Tradisi Upacara

Berita Terbaru