Bejat..! Ayah Cabuli Dua Anak Tirinya Selama 5 tahun, Ditangkap Polres Morowali Utara 

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali Utara- Nasib malang dua gadis dibawah umur di Kabupaten Morowali Utara, yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, harus menjadi korban nafsu bejad dari ayah tirinya sendiri.

F 12 tahun dan R 15 tahun menjadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya sendiri AA(46 tahun) lebih kurang hampir lima tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morowali Utara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

“Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Morowali Utara beberapa hari kemarin, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri lebih kurang lima tahun di dalam rumahnya sendiri di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara” Ungkap Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling.S.H, M.H, Selasa (20/2/2024).

“Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu Korban R yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku AA minta adiknya yaitu korban F yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejad pelaku. Yang pada saat itu pelaku beralasan bahwa itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban, semenjak saat itu pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang korban F disetubuhi pada siang hari dan korban R pada malam hari. Oleh karena korban P sudah tidak sanggup lagi disetubuhi oleh ayah tirinya secara terus menerus sehingga dia melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara,” terang Kasatreskrim.

Baca Juga:  Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G

“Sebenarnya kejadian tersebut, sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019, namun ibu korban enggan melaporkan kejadian tersebut karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya, ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku” tambah Arsyad.

“Pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 , Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. Tegas Orang nomor satu di Satuan Reserse Polres Morowali Utara tersebut,” Ujarnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Morowali  Tinjau Lokasi
Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga
Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 
Polres Metro Jakarta Barat, Ungkap Peredaran 458 Cartridge Pods Berisi Etomidate di Kelapa Gading
TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
Operasi Nila Jaya 2026, Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan Dua Tersangka dan Ribuan Obat Keras serta Catridge Etomidate
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Dugaan Pengambilan Material Tanpa izin di Desa Bente, Polres Morowali  Tinjau Lokasi

Jumat, 25 September 2026 - 12:29 WIB

Cekcok Sesama Pedagang di Pasar Bahodopi Berujung Penusukan, Polisi Amankan Pelaku

Rabu, 23 September 2026 - 08:36 WIB

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Selasa, 22 September 2026 - 10:53 WIB

Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga

Selasa, 22 September 2026 - 05:10 WIB

Jelang Hut TNI ke 81, Kodim 1311 Morowali Gelar Bazar TNI 

Berita Terbaru