Ketua FORBES Morowali Abd Jamil,(FOTO:IST)
dteksinews, Morowali – Ketua Umum Forum Rakyat Bersatu Morowali (FORBES Morowali), Abd. Jamil, mengkritik keras Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 yang tidak menetapkan Kabupaten Morowali sebagai salah satu daerah pengolah sumber daya alam mineral tahun 2026. Padahal, Morowali merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia dengan beroperasinya kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) serta fasilitas pengolahan nikel milik PT Vale Indonesia.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Morowali setiap hari menjadi pusat aktivitas pengolahan nikel, menanggung dampak lingkungan, infrastruktur, dan sosial akibat industri smelter. Namun ketika pemerintah menetapkan daerah pengolah mineral, justru Morowali tidak masuk dalam daftar. Kebijakan seperti ini sangat sulit dipahami,” tegas Abd. Jamil.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut juga berdampak pada aspek fiskal daerah. Abd. Jamil menilai Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kabupaten Morowali hingga saat ini belum mencerminkan besarnya kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dari sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel.
“Morowali menghasilkan kekayaan alam bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Smelter-smelter raksasa beroperasi di daerah ini, tetapi manfaat fiskal yang kembali ke daerah masih jauh dari rasa keadilan. Jangan sampai Morowali hanya dijadikan tempat mengeruk sumber daya alam, sementara manfaat yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan beban yang ditanggung daerah,” ujar Abd. Jamil.
FORBES Morowali mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk segera mengevaluasi kebijakan penetapan daerah pengolah mineral sekaligus mengkaji kembali formula Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga daerah yang menjadi pusat hilirisasi nasional memperoleh hak yang adil dan proporsional.
“Negara tidak boleh menutup mata. Jika Morowali diakui sebagai jantung industri nikel Indonesia, maka pengakuan itu harus diwujudkan dalam kebijakan yang adil, baik dalam penetapan daerah pengolah maupun dalam pembagian Dana Bagi Hasil. Keadilan bagi daerah penghasil dan pengolah adalah amanat yang harus diwujudkan, bukan sekadar slogan,” tutup Abd. Jamil.(*/pri)














