Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkomdigi Meutya Hafid,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta-Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan pelaku yang rekam orang lain tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan usai seorang influencer Emanuel Bryan atau dikenal Bryan Ebem (ebemartono), viral unggah konten perlihatkan sejumlah user di GIIAS 2026.

“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya dikutip dari Antara, Senin (3/8).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Baca Juga:  Aspers Pangkormar Hadiri Rakorpers  TNI TA 2026

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia. Menkomdigi menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.

Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti  Aktivitas  PT RUJ dan MBN 
PT RUJ Dinilai Kebal Hukum, FORBES Minta APH Jangan Tutup Mata
SPI Morowali Dorong Transparansi dan Keterlibatan Petani dalam Pabrik Beras Premium di Bumi Raya
Ratusan Buruh FSPIM Demo PT Hengjaya Mineralindo
Black Stone Airline Tambah Dua Armada, Bamsoet Dorong Penerbangan Kargo Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi dan Hilirisasi Industri
Hari Tani Nasional 2026: Petani Morowali di Tengah Ekspansi Industri, Albar Soroti Penyempitan Lahan
Hadiri Munas PERIKLINDO, Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum
Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti Aktivitas PT RUJ dan PT MBN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:52 WIB

Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti  Aktivitas  PT RUJ dan MBN 

Jumat, 25 September 2026 - 03:43 WIB

PT RUJ Dinilai Kebal Hukum, FORBES Minta APH Jangan Tutup Mata

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

SPI Morowali Dorong Transparansi dan Keterlibatan Petani dalam Pabrik Beras Premium di Bumi Raya

Kamis, 24 September 2026 - 12:28 WIB

Ratusan Buruh FSPIM Demo PT Hengjaya Mineralindo

Kamis, 24 September 2026 - 12:09 WIB

Black Stone Airline Tambah Dua Armada, Bamsoet Dorong Penerbangan Kargo Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi dan Hilirisasi Industri

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Buruh FSPIM Demo PT Hengjaya Mineralindo

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:28 WIB