Menkomdigi Meutya Hafid,(FOTO:IST)
dteksinews, Jakarta-Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan pelaku yang rekam orang lain tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini disampaikan usai seorang influencer Emanuel Bryan atau dikenal Bryan Ebem (ebemartono), viral unggah konten perlihatkan sejumlah user di GIIAS 2026.
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya dikutip dari Antara, Senin (3/8).
Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.
Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia. Menkomdigi menilai meski kreator konten berdalih video diambil di ruang publik, tetap saja hal itu melanggar ketentuan UU PDP.
Dalam hal pelanggaran etika, kasus ini menurut Meutya telah melanggar keamanan bagi perempuan di ruang publik. Padahal seharusnya dalam pembuatan konten yang positif, kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan justru harus dilindungi.(***)














