KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli, Tegaskan Pengembalian Tak Gugurkan Unsur Pidana

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana.

Penegasan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian barang atau uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana hanya menjadi salah satu fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurut Taufik, penyidik masih akan menelusuri tujuan pemberian amplop tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Seluruh rangkaian peristiwa akan dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

“Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:  Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai fakta, termasuk motif dan tujuan pemberian amplop, masih akan dikumpulkan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang relevan.

KPK memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan pembuktian hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Morowali Berhasil Selamatkan 2.048 Jiwa
Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan WNA Asal China, Barang Bukti 9.392 Butir Obat-obatan
Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jateng 2026, Bamsoet Dorong Potensi Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi
Polres Morowali  Berhasil Tangkap Pengedar 35 Paket Sabu 
Polres Jakbar Tangkap Dua Pengedar yang Diduga Pasok Narkoba ke Aktor Revaldo
Korlap AMPB  Supriyono,Desak DPR RI  Sahkan RUU Perampasan Aset 
AMPB Soroti Kinerja DPR  RI, Desak Mundur Jika  Tidak Mampu Sejahterakan  Rakyat 
KPK Tetapkan Tersangka Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Morowali Berhasil Selamatkan 2.048 Jiwa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan WNA Asal China, Barang Bukti 9.392 Butir Obat-obatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jateng 2026, Bamsoet Dorong Potensi Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Polres Morowali  Berhasil Tangkap Pengedar 35 Paket Sabu 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Polres Jakbar Tangkap Dua Pengedar yang Diduga Pasok Narkoba ke Aktor Revaldo

Berita Terbaru

Berita

Kuota M-Paspor September Tersedia, Yuk Segera Daftar!

Senin, 31 Agu 2026 - 13:20 WIB