KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli, Tegaskan Pengembalian Tak Gugurkan Unsur Pidana

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana.

Penegasan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian barang atau uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana hanya menjadi salah satu fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurut Taufik, penyidik masih akan menelusuri tujuan pemberian amplop tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Seluruh rangkaian peristiwa akan dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

“Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:  Terkait Isu Pencurian Sawit" JM" Ini  Penjelasan Kasatreskrim polres Morowali Utara

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai fakta, termasuk motif dan tujuan pemberian amplop, masih akan dikumpulkan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang relevan.

KPK memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan pembuktian hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad
Gerak Cepat ,Polres Morowali Bekuk Terduga Pelaku Kurang Dari Empat Jam
Polres Morowali  Tangkap, Dua Pria dan Barang bukti  2.60 Gram Sabu 
Kapolda Sulteng, Perintahkan Seluruh Jajaran untuk Menindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba
Guna Kepentingan Penyidikan, Polres Morowali Musnahkan 217.34 Gram Sabu
Polres Morowali Amankan 13 Motor Hasil Curanmor, Satu Unit Telah Dikembalikan kepada Pemilik
Polres Morowali Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Gerak Cepat ,Polres Morowali Bekuk Terduga Pelaku Kurang Dari Empat Jam

Minggu, 18 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Polres Morowali  Tangkap, Dua Pria dan Barang bukti  2.60 Gram Sabu 

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kapolda Sulteng, Perintahkan Seluruh Jajaran untuk Menindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru

Berita

Polda Sulteng  Siapkan 165 Rencana Aksi  dan 8 Program 

Minggu, 18 Okt 2026 - 14:43 WIB

Berita

Panglima TNI Pimpin Sertijab Wakil Panglima TNI dan Kasad

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:36 WIB

Berita

TNI AL Morowali ” Gerakan Restorasi Mangrove “

Minggu, 18 Okt 2026 - 07:31 WIB

Berita

Wabup Morowali Iriane Hadiri Rapat Paripurna DPRD 

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:12 WIB