POLRES: Polres Morowali memperlihatkan Barang bukti sabu seberat 315.91 gram,(FOTO:dteksinews)
dteksinews, Morowali —Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali telah berhasil membekuk tiga pengedar sabu di wilayah Hukum Polres Morowali.Polisi berhasil selamatkan 2.048 jiwa.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H dalam konferensi pers, ruang Polres Morowali,Senin(31/8/2026).
Dalam peryataanya Wakapolres menegaskan, bahwa pihak Polres Morowali tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Morowali.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” Ungkapnya.

Tiga tersangka yang diamankan Polres Morowali,(FOTO:dteksinews)
Ditempat sama Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H. menjelaskan, untuk sementara kami sudah pulangkan karena hasil labfor belum keluar. Kita belum tahu hasil kandungan obat yang diamankan itu. Jadi belum bisa kami tentukan pasalnya. Sampel obat tersebut telah dikirim ke Labfor dan Polres Morowali masih.Kata Lukman
Lanjut Lukman, untuk perkara pertama diungkap di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi pada Selasa 26 Agustus 2026. Seorang pria berinisial A alias Bulo, 36 tahun, warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari diamankan. Dari tangannya polisi menyita 35 sachet plastik bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 16,35 gram. Selain itu turut diamankan 11 potongan pipet, 1 bungkus rokok Urban Mild warna hijau muda, 1 botol deodoran, dan 1 unit HP Vivo warna biru tua. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kata Lukman.
Lukman menambahkan, selanjutnya perkara kedua terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di sebuah kos di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Seorang pria berinisial NA, 36 tahun, warga Ululere diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sabu. Dari tangan NA, petugas menyita 46 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 43,56 gram, 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 bungkus pembungkus rokok merek EC Double. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali dan didapatkan dari seseorang berinisial SIGIT di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Polisi memperkirakan dengan penangkapan ini telah menyelamatkan 1.125 jiwa. Jika dinilai uang, 43,56 gram sabu tersebut ditaksir mencapai Rp35 juta. NA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.ucap Lukman
Masih Kata Lukman, untuk perkara ketiga diungkap pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 20.10 WITA di sebuah kamar kos Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi. Seorang pria berinisial MA, 29 tahun, warga Kelurahan Tekala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo diamankan. Awalnya polisi menemukan 3 sachet plastik berisi sabu. Saat diinterogasi, MA mengaku masih menyimpan narkoba di kos lainnya di Desa Labota.Ungkap Luman.
Lukman menambahkan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 39 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 256 gram, 1 timbangan digital, 1 wadah plastik, 21 pipet, dan 4 sachet plastik ukuran sedang. MA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PB di Kota Kendari pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA dengan cara ditempelkan untuk dijual kembali.
“Dengan penangkapan ini polisi menyebut telah menyelamatkan 2.048 jiwa. MA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas Lukman.
Secara keseluruhan, “Polres Morowali mengamankan barang bukti berupa 315,91 gram sabu . Hingga saat ini tiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar Lukman












