Polres Jakbar Tangkap Dua Pengedar yang Diduga Pasok Narkoba ke Aktor Revaldo

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARKOBA:Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi pada saat memberikan keterangan  pers,(FOTO:IST)


 

dteksinews, Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar berinisial HS (31) dan FB (41) yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada aktor Revaldo Fifaldi (RF) . Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, di lokasi berbeda wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku HS di tangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Sementara FB diamankan di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.

“Tadi malam kita telah menangkap si pengedar tersebut. Dari keterangan tersangka, memang dia mengakui bahwa dia menjual kepada tersangka RF,” kata Nasriadi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dari penangkapan HS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sabu, alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.

“Kemudian dari hasil pengembangan, kita juga telah menangkap saudara FB yang merupakan juga sebagai penyuplai narkotika kepada saudara HS tersebut,” kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, hubungan HS dengan Revaldo bermula ketika keduanya bertemu di lingkungan rehabilitasi narkotika di wilayah Bogor. Saat itu, istri HS juga diketahui sedang menjalani rehabilitasi di tempat yang sama.

Istri HS pun diketahui memiliki adik yang berprofesi sebagai artis. Ketika menjenguk, adik ipar HS ternyata bertemu dengan Revaldo yang saat itu juga menjalani rehabilitasi berada di lokasi yang sama.

“Di situlah ketika adik iparnya sering menjenguk atau disuruh melihat kakaknya (Istri HS) ternyata RF ternyata juga sedang direhab. Nah, di situlah bertemu dengan adik iparnya,” jelasnya.

Nasriadi melanjutkan, setelah keduanya keluar dari tempat rehabilitasi, mereka kembali bertemu dalam acara peluncuran film perdana adik ipar HS. Dari situ, kemudian terjalin komunikasi yang intens antara HS dan Revaldo.

“Perbincangan atau komunikasi yang sering tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini,” katanya.

Baca Juga:  Polres Morowali Utara Gelar rekonstruksi Pembunuhan di Desa Koromatantu

Nasriadi mengungkapkan, HS awalnya memberikan narkotika secara cuma-cuma kepada Revaldo sebanyak tiga kali. Setelah kembali mengalami ketergantungan, Revaldo kemudian membeli narkotika dari HS.

“Kalau dari hasil penyidikan kita, dari yang digunakan dikasih cuma-cuma tiga kali. Artinya menggunakan secara gratis. Jadi RF terjebak dalam jaringan ini,” kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, petugas hanya menemukan satu kali transaksi pembelian narkotika antara Revaldo dan HS. Dalam transaksi tersebut, Revaldo membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu.

Dia menyebut, pergaulan dengan lingkungan narkotika membuat Revaldo kembali terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.

“RF sudah keluar dari rehab, sudah mulai sembuh, tetapi karena pergaulan yang tadi, akhirnya dia terlibat, terjebak kembali dalam pengedaran narkoba dan penggunaan narkoba itu,” ujarnya.

Lebih jauh Nasriadi juga mengungkap bahwa pelaku HS dan FB merupakan residivis kasus narkotika. HS sebelumnya pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Sementara FB yang disebut sebagai pemasok di atas HS juga pernah tersandung kasus narkotika dan dihukum tujuh tahun penjara.

“Artinya mereka adalah residivis. Para pengedar-pengedar yang sudah pernah ketangkap tetapi mengedarkan kembali barang haram tersebut,” kata Nasriadi.

Hingga kini, kata Nasriadi, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pengguna lain yang mendapatkan pasokan narkotika dari kedua tersangka.

Nasriadi mengatakan, penyidik tidak hanya mendalami kemungkinan adanya artis lain yang menjadi pengguna, tetapi juga masyarakat dari berbagai kalangan.

“Artinya bukan hanya satu profesi. Pada masyarakat lainnya pun apabila dia pernah menjual, kita akan cari,” ujarnya.

“Kita tidak hanya berhenti di pemakai, kita juga terus mencari siapa yang menyuplai, kemudian siapa yang menjual, kemudian kita akan terus mengungkap jaringannya,” tutupnya.(*/pri)

 

Sumber:Humas Polres Metro Jakarta Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong Siswa Menjadi Generasi Emas, Pangdam XV/Pattimura Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi
BNNK dan PDM Morowali Bangun Kolaborasi Perangi Narkoba
Mohamad Anggota DPR Morowali, 5 Kali Mangkir Sidang Paripurna 
Bangun Ekosistem Kesehatan yang Tangguh, PT Vale dan Pemkab Kolaka Perkuat Kompetensi Tenaga Medis
Wabup Morowali Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2026
Assisten III Bidang Administrasi dan Umum, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Morowali 
Serbu Api di Hutan Morowali Utara, 1 SSK Prajurit Yonif TP 825 Beri Rasa Aman Masyarakat
Korlap AMPB  Supriyono,Desak DPR RI  Sahkan RUU Perampasan Aset 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Dorong Siswa Menjadi Generasi Emas, Pangdam XV/Pattimura Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:46 WIB

BNNK dan PDM Morowali Bangun Kolaborasi Perangi Narkoba

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Mohamad Anggota DPR Morowali, 5 Kali Mangkir Sidang Paripurna 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Bangun Ekosistem Kesehatan yang Tangguh, PT Vale dan Pemkab Kolaka Perkuat Kompetensi Tenaga Medis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Wabup Morowali Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2026

Berita Terbaru

Berita

BNNK dan PDM Morowali Bangun Kolaborasi Perangi Narkoba

Jumat, 28 Agu 2026 - 14:46 WIB

Berita

Wabup Morowali Hadiri Pembukaan APKASI Otonomi Expo 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 10:56 WIB