KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli, Tegaskan Pengembalian Tak Gugurkan Unsur Pidana

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tindakan mengembalikan uang atau amplop yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tidak otomatis menghapus konsekuensi pidana.

Penegasan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyebut telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pengembalian barang atau uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana hanya menjadi salah satu fakta yang akan dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurut Taufik, penyidik masih akan menelusuri tujuan pemberian amplop tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan pengurusan rekomendasi di Kementerian Kehutanan. Seluruh rangkaian peristiwa akan dikaji secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

“Pengembalian tidak menghapus pidana, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja, sabar. Ini kan baru awal-awal penyidikannya,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Baca Juga:  Menko Polkam Hadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI 

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik KPK. Lembaga antirasuah menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai fakta, termasuk motif dan tujuan pemberian amplop, masih akan dikumpulkan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang relevan.

KPK memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan pembuktian hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Korporasi Bisa Dipidana, Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha
Bamsoet Dukung Investasi Industri Amunisi Malaysia Perkuat Pasokan Amunisi Nasional
Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi
Kejagung Tetapkan Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan Tersangka Dugaan  Korupsi MBG 
Sekda Morowali Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 
Panglima TNI Pimpin Pengesahan Doktrin “Perisai Trisula Nusantara”, Tegaskan Adaptasi TNI Hadapi Perang Modern
KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 
Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43 WIB

KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli, Tegaskan Pengembalian Tak Gugurkan Unsur Pidana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:59 WIB

Beri Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Korporasi Bisa Dipidana, Reformasi KUHP Perkuat Akuntabilitas Dunia Usaha

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:10 WIB

Bamsoet Dukung Investasi Industri Amunisi Malaysia Perkuat Pasokan Amunisi Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:48 WIB

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:22 WIB

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol.Lalu Muhammad Iwan Tersangka Dugaan  Korupsi MBG 

Berita Terbaru