KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin (29/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus lancung di balik pengisian posisi eselon tertinggi daerah tersebut. Demi bisa menduduki kursi Sekda Kuansing Periode 2025, Bupati Suhardiman secara terang-terangan meminta ‘mahar’ berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi. Dari sekian banyak kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan fantastis tersebut hingga akhirnya ia sukses dilantik.

Untuk memenuhi syahwat politik sang Bupati, Zulkarnain membeli mobil impian tersebut di sebuah showroom wilayah Jabodetabek dengan harga tunai mencapai Rp2,05 miliar. Namun, pembelian tidak dilakukan secara tunai melainkan lewat skema kredit dengan cicilan jumbo sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.

Baca Juga:  Bawa 13 Paket Sabu, Warga Morowali Inisial "MS" Ditangkap Polisi 

Menariknya, saat proses administrasi berlangsung, keuangan pribadi Zulkarnain ternyata dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mengajukan kredit sebesar itu oleh pihak pembiayaan. Demi memuluskan transaksi, ia nekat meminjam dan menggunakan identitas milik Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk pengajuan dokumen kredit. Atas keterlibatannya, bos perusahaan konsultan tersebut ikut dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, ketiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK guna pemeriksaan intensif lebih lanjut. Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, Bupati Suhardiman sempat melontarkan pesan singkat kepada publik dan meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang menjeratnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 
Lagi,Polres Morowali Berhasil  Amankan Pelaku  Tindak Pidana Narkotika
Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI
Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan
MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 
Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Lagi,Polres Morowali Berhasil  Amankan Pelaku  Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Kasad Apresiasi Penerbang Demo Udara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan

Berita Terbaru

Berita

Polres Morowali Utara Musnahkan 366 gram Shabu 

Selasa, 18 Agu 2026 - 09:56 WIB