dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin (29/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus lancung di balik pengisian posisi eselon tertinggi daerah tersebut. Demi bisa menduduki kursi Sekda Kuansing Periode 2025, Bupati Suhardiman secara terang-terangan meminta ‘mahar’ berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi. Dari sekian banyak kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan fantastis tersebut hingga akhirnya ia sukses dilantik.
Untuk memenuhi syahwat politik sang Bupati, Zulkarnain membeli mobil impian tersebut di sebuah showroom wilayah Jabodetabek dengan harga tunai mencapai Rp2,05 miliar. Namun, pembelian tidak dilakukan secara tunai melainkan lewat skema kredit dengan cicilan jumbo sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.
Menariknya, saat proses administrasi berlangsung, keuangan pribadi Zulkarnain ternyata dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mengajukan kredit sebesar itu oleh pihak pembiayaan. Demi memuluskan transaksi, ia nekat meminjam dan menggunakan identitas milik Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk pengajuan dokumen kredit. Atas keterlibatannya, bos perusahaan konsultan tersebut ikut dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kini, ketiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK guna pemeriksaan intensif lebih lanjut. Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, Bupati Suhardiman sempat melontarkan pesan singkat kepada publik dan meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang menjeratnya.(***)














