KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin (29/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus lancung di balik pengisian posisi eselon tertinggi daerah tersebut. Demi bisa menduduki kursi Sekda Kuansing Periode 2025, Bupati Suhardiman secara terang-terangan meminta ‘mahar’ berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi. Dari sekian banyak kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan fantastis tersebut hingga akhirnya ia sukses dilantik.

Untuk memenuhi syahwat politik sang Bupati, Zulkarnain membeli mobil impian tersebut di sebuah showroom wilayah Jabodetabek dengan harga tunai mencapai Rp2,05 miliar. Namun, pembelian tidak dilakukan secara tunai melainkan lewat skema kredit dengan cicilan jumbo sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.

Baca Juga:  Kasal : Pembangunan Kapal PC 60 M Realisasi Dalam Mencapai Visi TNI AL 2045

Menariknya, saat proses administrasi berlangsung, keuangan pribadi Zulkarnain ternyata dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mengajukan kredit sebesar itu oleh pihak pembiayaan. Demi memuluskan transaksi, ia nekat meminjam dan menggunakan identitas milik Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk pengajuan dokumen kredit. Atas keterlibatannya, bos perusahaan konsultan tersebut ikut dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, ketiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK guna pemeriksaan intensif lebih lanjut. Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, Bupati Suhardiman sempat melontarkan pesan singkat kepada publik dan meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang menjeratnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri
FISIP Unismuh Palu Serap Praktik Terbaik Tata Kelola Akademik di Universitas Brawijaya
Pangdam Pattimura tekankan : Menjaga Maluku dari Garis Depan, Soliditas TNI-Polri tidak bisa ditawar
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara
Lantik Pengurus ALTI Jawa Tengah, Wamendagri Bima Dorong Trail Run Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Deretan Smelter Nikel yang Terjerat PKPU, Tak Hanya GNI
Operasi Nusa Maleo, Bea Cukai Morowali Amankan 310.470 Batang Rokok Ilegal 
Sejumlah  Pejabat Utama Polda Sulteng Dimutasi, Termasuk Kapolres Morowali
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56 WIB

KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:27 WIB

FISIP Unismuh Palu Serap Praktik Terbaik Tata Kelola Akademik di Universitas Brawijaya

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:25 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

Lantik Pengurus ALTI Jawa Tengah, Wamendagri Bima Dorong Trail Run Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru