KPK  Tetapkan Bupati Kausing  dan Sekda Sebagai Tersangka 

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin (29/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus lancung di balik pengisian posisi eselon tertinggi daerah tersebut. Demi bisa menduduki kursi Sekda Kuansing Periode 2025, Bupati Suhardiman secara terang-terangan meminta ‘mahar’ berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi. Dari sekian banyak kandidat, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan fantastis tersebut hingga akhirnya ia sukses dilantik.

Untuk memenuhi syahwat politik sang Bupati, Zulkarnain membeli mobil impian tersebut di sebuah showroom wilayah Jabodetabek dengan harga tunai mencapai Rp2,05 miliar. Namun, pembelian tidak dilakukan secara tunai melainkan lewat skema kredit dengan cicilan jumbo sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.

Baca Juga:  Sinkronisasi Visi Misi, Bupati Iksan Gelar Apel Umum di Witaponda

Menariknya, saat proses administrasi berlangsung, keuangan pribadi Zulkarnain ternyata dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mengajukan kredit sebesar itu oleh pihak pembiayaan. Demi memuluskan transaksi, ia nekat meminjam dan menggunakan identitas milik Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk pengajuan dokumen kredit. Atas keterlibatannya, bos perusahaan konsultan tersebut ikut dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kini, ketiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK guna pemeriksaan intensif lebih lanjut. Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, Bupati Suhardiman sempat melontarkan pesan singkat kepada publik dan meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang menjeratnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  
Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM
NEMO RAPAKALIPO BASA KAILI
Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat
Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape
Langkah Humanis TNI Berbuah Kepercayaan, 75 Senjata Diserahkan Sukarela kepada Pangdam Pattimura
Presiden Prabowo Lantik Wakasad Muhamad Saleh Mustafa Jadi Wakil Menteri Pertanian
Unismuh Palu Perkuat Keislaman Mahasiswa Purna Studi melalui Baitul Arqam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Polres Morowali  Evakuasi  75 WNA dan Periksa Sejumlah Saksi  

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Kontribusi Tanggap Darurat di NTT, Vale Indonesia Terima Penghargaan Kementerian ESDM

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Raker JMSI Sulteng; Pembentukan PC, Sosialisasi Hukum Pers dan Pelatihan Jurnalistik Jadi Prioritas Terdekat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Antisipasi Konflik Meluas, 1 SSK Brimob dan Puluhan Personel Polres Morowali Siaga di Matarape

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Langkah Humanis TNI Berbuah Kepercayaan, 75 Senjata Diserahkan Sukarela kepada Pangdam Pattimura

Berita Terbaru

Berita

Kodim 1311/Morowali Gelar Upacara HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Okt 2026 - 04:59 WIB

Berita

Asa dari Semangkuk Bubur dan Nasi Kuning

Senin, 5 Okt 2026 - 04:40 WIB