Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab WNI Bisa Kehilangan Kewarganegaraan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinees, Morowali-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat bahwa status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dapat hilang apabila memenuhi ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Edukasi ini disampaikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya menjaga status kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Selasa(7/4/2026)

Kepala Kantor Imigrasi Morowali, *Yusva Aditya*, menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi karena beberapa faktor, seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan asing, serta dinyatakan kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonan sendiri. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan terkait kewarganegaraan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh masyarakat.

Selain itu, terdapat pula kondisi lain yang dapat menyebabkan hilangnya status WNI, antara lain tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan dinas negara dan tidak melapor kepada perwakilan RI, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden, memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan dari negara lain, serta turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan di negara asing.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi 700 Juta, Kejari Morowali Tetapkan 5 Tersangka

Lebih lanjut, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), diatur bahwa anak wajib memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun. Apabila hingga usia 21 tahun tidak menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI, maka status kewarganegaraan Indonesianya dapat hilang secara otomatis. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, mengimbau agar masyarakat, khususnya orang tua dan anak dengan status kewarganegaraan ganda, lebih memperhatikan batas waktu tersebut agar tidak kehilangan status WNI.(red/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seskab  Terima Kunjungan Menteri  Sosial RI
Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-Anak Sekolah
Sekda Morowali Tekankan Evaluasi Menyeluruh Renja OPD dan Selaraskan Visi Misi Kepala Daerah
Wabup Morowali Iriane Iliyas, Pimpin Rakor Penilaian Kinerja P3S
PT Vale Morowali Buka Lowongan Kerja Per April 2026
Kapolres Morowali, Lepas Personel Iktikaf sebagai Bentuk Pembinaan Spiritual
Seskab : Program Istana  untuk Anak Sekolah 
Morowali, Harga Tomat dan Bawang Putih Naik Dratis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 09:06 WIB

Seskab  Terima Kunjungan Menteri  Sosial RI

Selasa, 7 April 2026 - 08:56 WIB

Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-Anak Sekolah

Selasa, 7 April 2026 - 08:16 WIB

Sekda Morowali Tekankan Evaluasi Menyeluruh Renja OPD dan Selaraskan Visi Misi Kepala Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 08:11 WIB

Wabup Morowali Iriane Iliyas, Pimpin Rakor Penilaian Kinerja P3S

Selasa, 7 April 2026 - 08:00 WIB

PT Vale Morowali Buka Lowongan Kerja Per April 2026

Berita Terbaru

Jakarta

Seskab  Terima Kunjungan Menteri  Sosial RI

Selasa, 7 Apr 2026 - 09:06 WIB

Jakarta

Presiden Prabowo Buka Istana untuk Anak-Anak Sekolah

Selasa, 7 Apr 2026 - 08:56 WIB

Daerah

PT Vale Morowali Buka Lowongan Kerja Per April 2026

Selasa, 7 Apr 2026 - 08:00 WIB