Paspor rusak bisa hambat perjalanan Anda,(foto:ist)
dteksinews,Morowali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali kembali mengingatkan masyarakat untuk menjaga paspor dengan baik agar tidak mengalami kerusakan. Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai hukum tinggi, sehingga setiap bentuk kerusakan seperti distaples, dicoret, hingga dirobek dapat berdampak serius pada proses perjalanan internasional.Kamis(26/3/2026)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menegaskan bahwa paspor yang rusak dapat menyebabkan hambatan nyata saat keberangkatan maupun kedatangan di suatu negara. Ia menjelaskan, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk menolak atau menunda proses pemeriksaan jika kondisi paspor tidak layak. “Contohnya, penumpang bisa ditunda keberangkatannya di bandara karena paspor dianggap rusak, atau bahkan ditolak masuk oleh otoritas negara tujuan karena dokumen tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan paspor. Menurutnya, tindakan seperti menstaples halaman, mencoret, melipat berlebihan, hingga merobek bagian paspor dapat membuat data di dalamnya diragukan keasliannya. “Paspor yang rusak berpotensi dianggap tidak valid, sehingga dapat menghambat perjalanan dan menimbulkan kerugian bagi pemegangnya,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Kantor Imigrasi Morowali berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga paspor adalah bagian penting dari persiapan perjalanan. Dengan memastikan paspor tetap dalam kondisi baik, utuh, dan bersih tanpa kerusakan, masyarakat dapat menghindari risiko penundaan keberangkatan maupun penolakan masuk di negara tujuan.(*/dteksinews)
Sumber: Humas Imigrasi
Editor: Supriyono














