Paspor Hilang Tak Perlu Panik, Ini Prosedur Penggantiannya

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Paspor ,(foto:ist)

 

dteksinews, Morowali— Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga dengan baik oleh setiap pemiliknya. Apabila paspor hilang, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik karena penggantian paspor tetap dapat diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Selasa(10/2/2026)

Yusva Aditya menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor hilang adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, kemudian datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, pemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi kehilangan paspor, serta wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan disetujui, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran denda paspor hilang sebesar Rp1.000.000 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, di luar biaya permohonan paspor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Morowali dan Bulog Poso Gelar Pasar Murah Serentak, Sediakan 12 Ton Beras 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa setiap permohonan penggantian paspor hilang diproses secara cermat, profesional, dan akuntabel. Paspor pengganti dapat diterbitkan dalam waktu ± 3–5 hari kerja setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan disetujui. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan paspor guna menghindari risiko kehilangan.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Anwar Hafid,Pimpin Rapat  Penataan Pertambangan Ramah Lingkungan di Sulteng
Kesbangpol Morowali Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik
Sekda Morowali,Tekankan Imperatif Validitas Data sebagai Basis Legitimitas Produk Hukum Daerah
Kesbangpol Morowali Intensifkan Kewaspadaan Nasional Melalui Sosialisasi dan Pembentukan FKDM di Sombori Kepulauan
Kadis DLH Morowali Tegaskan, Perketat Pengawasan Dugaan Sedimentasi dan Lindungi Ekosistem Mangrove
Menuju Data Terpadu, Sekda Morowali Buka Rakor Forum Satu Data Indonesia
Desa Tofuti Tampilkan Inovasi Pekarangan Produktif Lewat Lomba Desa Wisma
Sekda Sebut,Morowali Siap Sukseskan Porprov Sulawesi Tengah 2026
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:05 WIB

Gubernur Anwar Hafid,Pimpin Rapat  Penataan Pertambangan Ramah Lingkungan di Sulteng

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kesbangpol Morowali Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:08 WIB

Sekda Morowali,Tekankan Imperatif Validitas Data sebagai Basis Legitimitas Produk Hukum Daerah

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:55 WIB

Kesbangpol Morowali Intensifkan Kewaspadaan Nasional Melalui Sosialisasi dan Pembentukan FKDM di Sombori Kepulauan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:31 WIB

Menuju Data Terpadu, Sekda Morowali Buka Rakor Forum Satu Data Indonesia

Berita Terbaru