Paspor Hilang Tak Perlu Panik, Ini Prosedur Penggantiannya

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Paspor ,(foto:ist)

 

dteksinews, Morowali— Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan negara yang wajib dijaga dengan baik oleh setiap pemiliknya. Apabila paspor hilang, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik karena penggantian paspor tetap dapat diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Selasa(10/2/2026)

Yusva Aditya menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan oleh pemohon paspor hilang adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Selanjutnya, pemohon wajib menyiapkan dokumen persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, kemudian datang langsung ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, pemohon akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengetahui kronologi kehilangan paspor, serta wawancara dan pengambilan data biometrik. Setelah seluruh tahapan dinyatakan lengkap dan disetujui, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran denda paspor hilang sebesar Rp1.000.000 yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, di luar biaya permohonan paspor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Acara Pisah Sambut Digelar, AKBP Zulkarnain Resmi Jabat Kapolres Morowali

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan bahwa setiap permohonan penggantian paspor hilang diproses secara cermat, profesional, dan akuntabel. Paspor pengganti dapat diterbitkan dalam waktu ± 3–5 hari kerja setelah seluruh proses dinyatakan lengkap dan disetujui. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan paspor guna menghindari risiko kehilangan.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas,Bahas Kebijakan Ekonomi  dan Energi 
Gerakan Pemuda Bersatu:Diduga Akibat Aktivitas PT KDR dan PT ABM Sungai Menjadi Keruh 
Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas, Ajak Warga Rayakan Idulfitri dalam Kebersamaan
Seskab  Terima Kunjungan  Menteri  Komunikasi dan Digital, Bahas PP Tunas 
Sinergi Bersama Pemerintah, IMIP Wujudkan Kawasan Industri Berkelanjutan
Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel
PT.FMI Memakan korban, Karang Taruna Desa Bete-Bete  Soroti Minimnya  Penerapan K3 Perusahaan 
Tragedi Kecelakaan Kerja PT FMI, GRD Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Penerapan K3 
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:56 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas,Bahas Kebijakan Ekonomi  dan Energi 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:08 WIB

Gerakan Pemuda Bersatu:Diduga Akibat Aktivitas PT KDR dan PT ABM Sungai Menjadi Keruh 

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:02 WIB

Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas, Ajak Warga Rayakan Idulfitri dalam Kebersamaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:38 WIB

Seskab  Terima Kunjungan  Menteri  Komunikasi dan Digital, Bahas PP Tunas 

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:58 WIB

Sinergi Bersama Pemerintah, IMIP Wujudkan Kawasan Industri Berkelanjutan

Berita Terbaru