Polres  Morowali Berhasil  Tangkap Kurir , Amankan 1 Kg Sabu dari Kota Palu

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali–  Polres Morowali telah  berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram dari Kota Palu, dan berhasil  menangkap seorang tersangka/ kurir  berinisial A.R. (42 tahun).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. Pengungkapan ini menjadi gebrakan awal Polres Morowali dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.ucap Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain,  kronologis kejadian, pada hari Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Morowali. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 19.35 WITA, tim menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka A.R. di wilayah Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.

Lanjut Zulkarnain,  dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu, 1 paket di bawah kursi sopir

1 paket di dalam wadah plastik warna biru di dashboard. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram, atau setara lebih dari 1 Kg sabu siap edar

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, 1 unit HP Infinix warna silver, 1 unit mobil, Daihatsu Xenia abu-abu metalik 1 lembar STNK, kunci mobil, dan wadah plastik

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.R. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya, disebut sebagai Mr. X, yang menjanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Tersangka menginap di Kota Palu dan mengambil paket sabu di wilayah Kayumalue, Palu Utara, atas arahan Mr. X. Setelah itu, tersangka kembali ke Morowali dan langsung diamankan di Bahomohoni.

Baca Juga:  Drs.Yusman Mahbub, Membuka Muskablub Percasi Tahun 2024. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar”.

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal”.

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal”.ungkap Zulkarnain.

Ditambahkan  Zulkarnain, bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 10.120 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu serta mencegah kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Zulkarnain menegaskan bahwa,” Polres Morowali akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta membuka saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan,”Tandas Zulkarnain, ((pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti  Aktivitas  PT RUJ dan MBN 
PT RUJ Dinilai Kebal Hukum, FORBES Minta APH Jangan Tutup Mata
SPI Morowali Dorong Transparansi dan Keterlibatan Petani dalam Pabrik Beras Premium di Bumi Raya
Ratusan Buruh FSPIM Demo PT Hengjaya Mineralindo
Black Stone Airline Tambah Dua Armada, Bamsoet Dorong Penerbangan Kargo Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi dan Hilirisasi Industri
Hari Tani Nasional 2026: Petani Morowali di Tengah Ekspansi Industri, Albar Soroti Penyempitan Lahan
Hadiri Munas PERIKLINDO, Bamsoet Apresiasi Terpilihnya Kembali Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko sebagai Ketua Umum
Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti Aktivitas PT RUJ dan PT MBN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 03:52 WIB

Akibat Debu, FORBES Morowali Soroti  Aktivitas  PT RUJ dan MBN 

Jumat, 25 September 2026 - 03:43 WIB

PT RUJ Dinilai Kebal Hukum, FORBES Minta APH Jangan Tutup Mata

Kamis, 24 September 2026 - 14:35 WIB

SPI Morowali Dorong Transparansi dan Keterlibatan Petani dalam Pabrik Beras Premium di Bumi Raya

Kamis, 24 September 2026 - 12:28 WIB

Ratusan Buruh FSPIM Demo PT Hengjaya Mineralindo

Kamis, 24 September 2026 - 12:09 WIB

Black Stone Airline Tambah Dua Armada, Bamsoet Dorong Penerbangan Kargo Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi dan Hilirisasi Industri

Berita Terbaru

Berita

Ratusan Buruh FSPIM Demo PT Hengjaya Mineralindo

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:28 WIB