Scroll untuk baca artikel
Example 325x325
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKriminalTNI Dan Polri

Polres  Morowali Berhasil  Tangkap Kurir , Amankan 1 Kg Sabu dari Kota Palu

46
×

Polres  Morowali Berhasil  Tangkap Kurir , Amankan 1 Kg Sabu dari Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

dteksinews, Morowali–  Polres Morowali telah  berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram dari Kota Palu, dan berhasil  menangkap seorang tersangka/ kurir  berinisial A.R. (42 tahun).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Awaludin Rahman, S.H., M.H., dan Kasat Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. Pengungkapan ini menjadi gebrakan awal Polres Morowali dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.ucap Zulkarnain.

Example 300x600

Menurut Zulkarnain,  kronologis kejadian, pada hari Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Morowali. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 19.35 WITA, tim menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka A.R. di wilayah Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah.

Lanjut Zulkarnain,  dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu, 1 paket di bawah kursi sopir

1 paket di dalam wadah plastik warna biru di dashboard. Total berat sabu yang diamankan mencapai 1.012 gram, atau setara lebih dari 1 Kg sabu siap edar

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, 1 unit HP Infinix warna silver, 1 unit mobil, Daihatsu Xenia abu-abu metalik 1 lembar STNK, kunci mobil, dan wadah plastik

Dari hasil pemeriksaan, tersangka A.R. mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya, disebut sebagai Mr. X, yang menjanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Tersangka menginap di Kota Palu dan mengambil paket sabu di wilayah Kayumalue, Palu Utara, atas arahan Mr. X. Setelah itu, tersangka kembali ke Morowali dan langsung diamankan di Bahomohoni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar”.

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal”.

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda ditambah sepertiga dari maksimal”.ungkap Zulkarnain.

Ditambahkan  Zulkarnain, bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 10.120 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu serta mencegah kerugian negara hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Zulkarnain menegaskan bahwa,” Polres Morowali akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika serta membuka saluran pengaduan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas mencurigakan,”Tandas Zulkarnain, ((pri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *