Unit Tipikor Polres Morowali Utara, Tetapkan  Kaur Keuangan Desa Peonea  Tersangka Korupsi APBDes

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali  Utara keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara berinisial R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Morowali Utara.

Penetapan TSK Kaur Keuangan Desa Peonea tersebut dilakukan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Morowali Utara, Rabu (13/3/2025) setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

Melalui releasenya Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penahanan saudara R sudah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara terhitung sejak hari Rabu 12 Maret 2025 hingga tanggal 31 Maret 2025.

“ART Alias R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 648.692.101,00.” Ungkap Kasatreskrim

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI NO 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan Tindak Tidana Korupsi. Dimana didalamnya pada pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,

Baca Juga:  Pj Bupati Morowali, Yusman Mahbub Resmi Membuka Perayaan HPN 2025

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,Dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar sedangkapan untuk pasal 3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi kemudian secara melawan hukum dapat merugikan negara dan perekonomian negara ancaman pidana 2 tahun atau 7 tahun paling lama denda paling sedikit Rp 100 Milyar dan paling banyak Rp 350 Milyar.” Bebernya Akp Arsyad.

Motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut adalah tersangka R tergiur dengan Investasi namun invenstasi tersebut ternyata investasi bodong, selanjutnya pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada bahwa tersangka inilah yang menjadi pelaku utama dari tindak pidana korupsi, namun dengan penetapan tersangka ini, kami tetap melakukan pendalaman apabila dikemudian hari akan ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada namun untuk saat ini bahwa pelaku utama adalah pelaku R. Tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru
Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat
Bupati Morowali Sambut Hangat Warga di Open House Hari Kedua Lebaran
Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat
Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H
Semangat Idulfitri Tak Pernah Padam, Bupati Morowali Apresiasi Antusias Warga
Ribuan Jemaah Muhammadiyah,Shalat  Idulfitri Di Halaman Unismuh Palu 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 08:16 WIB

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:41 WIB

Semangat Kemenangan Menggema! Kodam XVIII/Kasuari Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

Rujab Bupati Morowali Dipenuhi Warga, Open House Berlangsung Hangat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:55 WIB

Kodim 1311/Morowali,Shalat Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:34 WIB

Dandim 1311/Morowali Hadiri Pelepasan Pawai Mobil Hias,Sambut Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru

Selasa, 24 Mar 2026 - 08:16 WIB