Unit Tipikor Polres Morowali Utara, Tetapkan  Kaur Keuangan Desa Peonea  Tersangka Korupsi APBDes

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali  Utara keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara berinisial R akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Morowali Utara.

Penetapan TSK Kaur Keuangan Desa Peonea tersebut dilakukan Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Morowali Utara, Rabu (13/3/2025) setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

Melalui releasenya Kapolres Morowali Utara Akbp Reza Khomeini, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling S.H.,M.H. menyampaikan bahwa penahanan saudara R sudah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara terhitung sejak hari Rabu 12 Maret 2025 hingga tanggal 31 Maret 2025.

“ART Alias R ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan tahun 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 648.692.101,00.” Ungkap Kasatreskrim

“Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI NO 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan Tindak Tidana Korupsi. Dimana didalamnya pada pasal 2 Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,

Baca Juga:  Berbagi keberkahan Idul Adha, Polres Morowali Utara bagikan daging Qurban 

Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,Dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, Denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar sedangkapan untuk pasal 3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi kemudian secara melawan hukum dapat merugikan negara dan perekonomian negara ancaman pidana 2 tahun atau 7 tahun paling lama denda paling sedikit Rp 100 Milyar dan paling banyak Rp 350 Milyar.” Bebernya Akp Arsyad.

Motif pelaku melakukan penyelewengan uang negara tersebut adalah tersangka R tergiur dengan Investasi namun invenstasi tersebut ternyata investasi bodong, selanjutnya pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk melunasi kredit tersangka di Bank Mandiri Poso.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada bahwa tersangka inilah yang menjadi pelaku utama dari tindak pidana korupsi, namun dengan penetapan tersangka ini, kami tetap melakukan pendalaman apabila dikemudian hari akan ada tersangka baru akan kami tindak, tentunya dengan mekanisme dan ketentuan yang ada namun untuk saat ini bahwa pelaku utama adalah pelaku R. Tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik
Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Harapan Pelaku Sektor Riel Setelah Konsolidasi Sektor Moneter dan Fiskal
Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 
Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel
TNI Hadir Membawa Manfaat Ekonomi, Bazar Murah Semarakkan HUT ke-81
Kecanduan Beli Sabu, Pelaku Curanmor Curi Motor Tetangga
Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:39 WIB

Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Ingatkan Kekuatan Negara Ditentukan Kemampuan Mengelola Konflik dan Menjaga Kepercayaan Publik

Rabu, 23 September 2026 - 10:33 WIB

Mahasiswi Asal Sambalagi  Suarakan Aspirasi Masyarakat, Dorong Transparansi dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 23 September 2026 - 10:26 WIB

Harapan Pelaku Sektor Riel Setelah Konsolidasi Sektor Moneter dan Fiskal

Rabu, 23 September 2026 - 08:36 WIB

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Selasa, 22 September 2026 - 12:37 WIB

Menuju Prajurit Berkualitas, Pangdam XV/Pattimura Tegaskan Pentingnya Seleksi Transparan dan Akuntabel

Berita Terbaru

Berita

Satresnarkoba Morowali Amankan Dua Pengedar Sabu 

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:36 WIB