WARTAWAN Harus Melindungi Sumber Sesuai UU Pers, Tutik Rahayu, SH: Wartawan tidak boleh jadi Saksi di Penyidik

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Jakarta – Pengacara Tutik Rahayu berpendapat seorang wartawan didalam pemberitaan tidak bisa dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

“Seorang wartawan dalam pemberitaan ketika ada temuan dan ada narasumber tentunya Tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlebih ada hak jawab,” Jelasnya.

Sesuai dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur sebagaimana ‘Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah’.

Serta BAB 11 menjelaskan Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban, dan Peranan PERS sesuai pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 sudah sangat jelas dan tidak perlu harus ditafsirkn.

Ketika dari pihak penyidik masih memanggil dan ada rasa memaksakan tentunya ini menjadi pertanyaan, dikutib dari Topikterkini.com,Selasa (19/03/24).

Baca Juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Morowali Utara  Berikan Bantuan kepada Wartawan yang Mengalami Kecelakaan

Tutik Rahayu, S.H mengingatkan, agar penyidik di POLRI untuk menghormati Hak Tolak para jurnalis agar tetap dapat bekerja secara independen dan imparsial, tanpa perlu merugikan narasumber.

“Di dalam UU Pers sudah dijelaskan sebagaimana mestinya pada pasal 4 ayat (4) yang mengatakan Hak Tolak diberikan wartawan untuk melindungi sumber informasi,” Tegasnya.

Hak Tolak mungkin adalah sesuatu yang dirancang didalam UU Pers agar wartawan tidak diperalat untuk menjerat seseorang.

“Diharapkan Pejabat penyidik maupun polisi tidak boleh meminta keterangan, selain hal-hal yang sudah disiarkan,” Tambahnya.

Jika jurnalis memberikan keterangan yang dapat digunakan untuk menjerat narasumber, maka hal ini akan merusak kepercayaan narsumber terhadap jurnalis.

“Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tidak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain,” Tutup Tutik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis
Batalyon Parako 466 Pasgat,  Bawa 8  Jenazah Korban Heli PK-CFX Matthew Air Nusantara 
Yon Parako 466 Pasgat Bantu Pencarian Helikopter PK-CFX Lost Contact di Kabupaten Sekadau
Operasi SAR Evakuasi Enam Pendaki Tersesat di Tojo Unauna
PT.FMI Memakan korban, Karang Taruna Desa Bete-Bete  Soroti Minimnya  Penerapan K3 Perusahaan 
PLBN Serasan Catat 1.181 Pemudik Jelang Lebaran 2026
Akibat Agin Kencang, Kanofi Tribun Stadion Fonuasingko Roboh
Iran Tutup Selat Hormuz, Ancaman Bakar Seluruh Kapal yang Lewat!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:20 WIB

JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 05:49 WIB

Batalyon Parako 466 Pasgat,  Bawa 8  Jenazah Korban Heli PK-CFX Matthew Air Nusantara 

Jumat, 17 April 2026 - 06:38 WIB

Yon Parako 466 Pasgat Bantu Pencarian Helikopter PK-CFX Lost Contact di Kabupaten Sekadau

Senin, 13 April 2026 - 01:13 WIB

Operasi SAR Evakuasi Enam Pendaki Tersesat di Tojo Unauna

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:53 WIB

PT.FMI Memakan korban, Karang Taruna Desa Bete-Bete  Soroti Minimnya  Penerapan K3 Perusahaan 

Berita Terbaru