Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi (kiri), menunjukkan barang bukti 7 sepeda motor,(FOTO: DOK dteksinews)
dteksinews, Morowali- Unit Reaksi Cepat Polres Morowali kembali berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian 7 unit kendaraan bermotor di Bahodopi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Satreskrim Polres Morowali dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, Senin(25/05/2026)
” Ada sebanyak 7 motor raib, dan 2 pelaku berhasil ditangkap ,”ujar Kasat Reskrim.
Kasus curanmor ini dilaporkan dengan LP/79/V/2026/SPKT Polres Morowali tanggal 13 Mei 2026.
Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. Korban atas nama Yusran kehilangan 7 unit kendaraan sekaligus.
Barang bukti yang diamankan polisi Honda Scoopy hitam, Kawasaki KLX kuning, Yamaha NMAX abu-abu,Honda Vario 150 hitam,Yamaha Fino hitam, Honda Revo hitam dan 1 unit motor lain warna hitam
Modus pelaku dengan berjalan kaki, putar kunci, dan selanjutnya motor didorong.ucap Kasat Reskrim
Ia menambahkan, pelaku berinisial HH dan F mengaku tergiur melihat banyak motor di rumah korban. Mereka datang jalan kaki, memutar kunci kontak, lalu mendorong motor keluar agar tidak menimbulkan suara sebelum dibawa kabur ke tempat tinggal mereka.
“Motifnya jelas. Setelah motor dijual, uangnya langsung dipakai untuk membeli narkoba.
Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba,” Tandas AKP Wawan Kurnadi.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf f dan d KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Pengungkapan ini, juga jadi bukti Unit Reaksi Cepat Polres Morowali mulai aktif lagi. Fokus mereka adalah memburu pelaku tindak pidana 3C: Curat, Curas, dan Curanmor , sesuai arahan Kapolda Sulteng,” . Pungkas Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi. (pri)














