Unit Reaksi Cepat Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Akui Hasil Jual Motor untuk Beli Narkoba 

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi (kiri), menunjukkan barang bukti 7 sepeda motor,(FOTO: DOK dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Unit Reaksi Cepat Polres Morowali kembali berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian 7 unit kendaraan bermotor di Bahodopi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Satreskrim Polres Morowali dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, Senin(25/05/2026)

” Ada sebanyak 7 motor raib, dan 2 pelaku berhasil ditangkap ,”ujar Kasat Reskrim.

Kasus curanmor ini dilaporkan dengan LP/79/V/2026/SPKT Polres Morowali tanggal 13 Mei 2026.

Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. Korban atas nama Yusran kehilangan 7 unit kendaraan sekaligus.

Barang bukti yang diamankan polisi Honda Scoopy hitam, Kawasaki KLX kuning, Yamaha NMAX abu-abu,Honda Vario 150 hitam,Yamaha Fino hitam, Honda Revo hitam dan 1 unit motor lain warna hitam

Modus pelaku dengan berjalan kaki, putar kunci, dan selanjutnya motor didorong.ucap Kasat Reskrim

Baca Juga:  Asyik Pesta Sabu, Oknum Kades Larobeno Bersama Dua Rekanya Diamankan BNNK Morowali 

Ia menambahkan, pelaku berinisial HH dan F mengaku tergiur melihat banyak motor di rumah korban. Mereka datang jalan kaki, memutar kunci kontak, lalu mendorong motor keluar agar tidak menimbulkan suara sebelum dibawa kabur ke tempat tinggal mereka.

“Motifnya jelas. Setelah motor dijual, uangnya langsung dipakai untuk membeli narkoba.

Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba,” Tandas AKP Wawan Kurnadi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf f dan d KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Pengungkapan ini, juga jadi bukti Unit Reaksi Cepat Polres Morowali mulai aktif lagi. Fokus mereka adalah memburu pelaku tindak pidana 3C: Curat, Curas, dan Curanmor , sesuai arahan Kapolda Sulteng,” . Pungkas Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

 Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 
Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan
Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!
Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 
Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:47 WIB

 Kalah Gugatan,MA Putuskan Pemda Morowali  Bayar 3 Milliar Tanah  SDN I Lafeu 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Ketua Harian Panitia Hut RI ke-81, Seluruh OPD Siap Sukseskan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Semarakkan HUT RI ke-81, Yuk Datang ke PASPORIA dan Urus Paspor Tanpa Ribet!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Pemda Morowali Serahkan Bantuan Keuangan kepada 10 Partai Politik 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Berita Terbaru