Unit Reaksi Cepat Polres Morowali Tangkap Pelaku Curanmor, Pelaku Akui Hasil Jual Motor untuk Beli Narkoba 

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi (kiri), menunjukkan barang bukti 7 sepeda motor,(FOTO: DOK dteksinews)


 

dteksinews, Morowali- Unit Reaksi Cepat Polres Morowali kembali berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian 7 unit kendaraan bermotor di Bahodopi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Satreskrim Polres Morowali dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Kurnadi, Senin(25/05/2026)

” Ada sebanyak 7 motor raib, dan 2 pelaku berhasil ditangkap ,”ujar Kasat Reskrim.

Kasus curanmor ini dilaporkan dengan LP/79/V/2026/SPKT Polres Morowali tanggal 13 Mei 2026.

Kejadiannya terjadi pada hari Minggu, tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi. Korban atas nama Yusran kehilangan 7 unit kendaraan sekaligus.

Barang bukti yang diamankan polisi Honda Scoopy hitam, Kawasaki KLX kuning, Yamaha NMAX abu-abu,Honda Vario 150 hitam,Yamaha Fino hitam, Honda Revo hitam dan 1 unit motor lain warna hitam

Modus pelaku dengan berjalan kaki, putar kunci, dan selanjutnya motor didorong.ucap Kasat Reskrim

Baca Juga:  Polres Morowali Gelar Pembagian Takjil untuk Warga di Jalan Trans Sulawesi

Ia menambahkan, pelaku berinisial HH dan F mengaku tergiur melihat banyak motor di rumah korban. Mereka datang jalan kaki, memutar kunci kontak, lalu mendorong motor keluar agar tidak menimbulkan suara sebelum dibawa kabur ke tempat tinggal mereka.

“Motifnya jelas. Setelah motor dijual, uangnya langsung dipakai untuk membeli narkoba.

Dari hasil penjualan kendaraan tersebut, pelaku menggunakan uangnya untuk membeli narkoba,” Tandas AKP Wawan Kurnadi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf f dan d KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Pengungkapan ini, juga jadi bukti Unit Reaksi Cepat Polres Morowali mulai aktif lagi. Fokus mereka adalah memburu pelaku tindak pidana 3C: Curat, Curas, dan Curanmor , sesuai arahan Kapolda Sulteng,” . Pungkas Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker
Forkopimcam  Bersama  TNI-POLRI  Tertibkan Pedagang Kaki lima di Bahodopi 
Semakin Kompak, Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal
Jelang Idul Adha 1447 H, IMIP Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Jangan Terkecoh Situs Palsu, Gunakan Layanan Resmi E-Visa Indonesia
Tim Resmob Polres Morowali, Berhasil Tangkap  Tersangka Penganiayaan TKA di Kawasan PT IMIP 
Bupati Iksan Minta OPD Bergerak Cepat Atasi Sungai Tersumbat Penyebab Banjir
Wakil KSAD: Pelanggaran Prajurit Cermin Kualitas Kepemimpinan Komandan Satuan 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:28 WIB

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 09:27 WIB

Forkopimcam  Bersama  TNI-POLRI  Tertibkan Pedagang Kaki lima di Bahodopi 

Senin, 25 Mei 2026 - 08:56 WIB

Semakin Kompak, Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 25 Mei 2026 - 08:30 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, IMIP Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 07:51 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Berhasil Tangkap  Tersangka Penganiayaan TKA di Kawasan PT IMIP 

Berita Terbaru

Kriminal

Mahasiswa Desak KPK Tahan Bupati Buol Terkait Kasus Kemnaker

Senin, 25 Mei 2026 - 16:28 WIB