Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo,(FOTO:IST)
dteksinews, Jakarta-Uang Rp4 Miliar lebih dan 5 Koper diamankan dalam penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah kediaman Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penyelidikan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di wilayah pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, kemudian penyidikan melakukan pengembangan hingga di Wilayan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
“Terkait penyelidikan pekara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkab Rejang Lebong, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyidikannya, dimana dalam pengembangan penyidikan pekara ini, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu.” kata Budi kepada media ini, Minggu (26/07/2026).
KPK juga membeberkan beberapa titik dalam penggeledahan di wilayah Pemkot Bengkulu mulai dari Rumah hingga Kantor pihak swasta yang bergerak dibidang sector alat Kesehatan (alkes) dan pengelolaan limbah, hingga di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
“Adapun beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan yang pertama Rumah dan Kantor pihak swasta yang bergerak disektor alat Kesehatan dan pengolahan limbah, selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan di Rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.” beber Budi.
Budi juga menyampaikan, dalam penggeledahan di Rumah kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK mengamankan uang pecahan rupiha senilah Rp4 miliar lebih, dan KPK juga mengamkan barang bukti dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.
“Dalam penggeledahan ini penyidik pengamankan beberapa dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik, selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar.” tambah Budi.
Lebih lenjut Budi menjelaskan, temuan uang tersebut yakni saat dilakukan penggeledahan di Rumah kadis PUPR Pemkot Bengkulu, merupakan masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dan dengan demikian KPK belum menetapkan sebagai tersangka baru.
“Adapun kegiatan penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan pekara ini, dimana dalam pengembangan penyidikan pekara ini masih sprindik umum, artinya belum ada penetapan pihak sebagai tersangka.” jelasnya.
KPK juga menyampaikan OTT di wilayah Pemkab Rejang Lebong merupakan awal pintu masuk bagi penyidik KPK untuk lebih luas dan lebih dalam lagi pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Seperti penggeledahan tertutup di wilayah Pemkot Bengkulu yakni Rumah Kadis PUPR Kota Bengkul.
“Perkara bermula dari persitiwa tertangkap tangan ini menjadi pembuka dan pintu masuk bagi KPK untuk melihat lebih luas lagi, lebih dalam lagi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yang tentunya tidak terbatas di wilayah saat dilakukan kegiatan penyidikan tertutup yang kemudian terjadi tertangkap tangan.” demikian kata Budi.(***)














