Tragedi Kematian Bayi di Morowali : Praktisi Hukum Morowali Meminta Polisi dan MKEK Turun Tangan

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Morowali Abd Malik,SH, MH( foto: dok pribadi)

 

 

dteksinews, Morowali- Praktisi Hukum Morowali Abdul Malik, S.H.,M.H. menyoroti kasus yang menyebabkan kematian bayi dari ibu Ramdana di Morowali, yang meninggal usai ditolak oleh RSUD Morowali untuk Melakukan Persalinan Secara Caesar. Menurutnya kejadian ini menunjukkan sistem pelayanan kesehatan dan Komunikasi sesama Tenaga Medis di Morowali masih bermasalah. Hal ini dapat dilihat dari uraian singkat dari Ibu Ramdana yang viral dibeberapa media.

Buruknya koordinasi dan komunikasi tenaga medis khusunya antara Puskesmas dan RSUD Morowali menjadi pertanda bahwa saat ini Morowali bukan tempat yang aman bagi ibu bersalin. bagaimana tidak seorang ibu yang hamil tua harus bolak balik mengurus Rujukan yang jaraknya cukup jauh. Di tambah Tafsiran Diagnosa TBJ (Tafsiran Berat Janin) oleh dokter RSUD Morowali yang sangat berbeda jauh dengan berat badan bayi saat melahirkan. Hal ini perlu selidiki lebih lanjut terkait metode pemeriksaan dan keakuratan alat medis yang digunakan termaksud permintaan ibu Ramdani untuk melakukan lahiran secara Caesar di tanggal 4 November 2025. Namun, tidak di idahkan oleh dokter dan justru di sarankan untuk melahirkan normal di Puskesmas.

Rentetan peristiwa ini harus di jelaskan secara terbuka dan jujur oleh pihak RSUD Morowali. Karena akibat dugaan kelalaian pihak RSUD Telah menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Termasuk Puskesmas Bahomotefe yang tidak segera merujuk ibu Ramdani ketika sudah hampir 8 jam proses bersalin.

Baca Juga:  Akibat Banjir Lumpur, Warga Solonsa Tuntut Ganti Rugi kepada PT ADP  

Menurut Abdul Malik, S.H., M.H. dari peristiwa yang dialami oleh ibu Ramdana ia menduga telah terjadi kelalai medis yang menyebabkan meninggalnya bayi dari Ibu Ramdana. “Kelalaian medis tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 440 UU Tenaga Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah),” jelTragedi Kematian Bayi di Morowali : Praktisi Hukum Morowali Meminta Polisi dan MKEK Turun Tanganasnya,kata Malik melalui keterangan  tertulisnya,Senin(24/11/2025)

Lanjut Malik, olehnya diperlukan keseriusan Pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini guna menemukan apakah dalam penanganan pasien telah terjadi Kelalaian berupa Malpraktek yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi atau tidak, begitupun pihak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menyelidiki Apakah terjadi pelanggaran etika kedokteran serta SOP bahwa kejadian ini juga harus mendapatkan perhatian serius bagi Pemerintah daerah guna menjamin Masyakatnya dapat mengakses kesehatan dengan mudah, professional dan bertanggungjawab serta mengevaluasi pelayanan rumah sakit agar kejadian semacan ini tidak terulang kembali.

“Apa artinya Pemerintah pusat yang getol melakukan program MBG untuk anak sekolah, sedangkan Pemda Morowali khusunya RSUD gagal menjaga nyawa-nyawa bayi yang kelak menjadi pewaris dan penerus generasi dimasa yang akan datang” Pungkas Malik (*/dteksinews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Daeng Mapoji” Somasi” PT Freenow Food Industry 
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 
Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela
Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi
Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 
130 Anak Ikuti Sunat Massal Gratis yang Digelar Petrosea 
PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:39 WIB

Kuasa Hukum Daeng Mapoji” Somasi” PT Freenow Food Industry 

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:19 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Grasstrack Balap Manol 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:41 WIB

Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:28 WIB

Buka Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026, Presiden Prabowo Ajak Kampus Jadi Motor Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:29 WIB

Satreskrim Polres Morowali Utara, Tangkap  Pelaku Pembunuhan di Desa Era 

Berita Terbaru