Tolak Wartawan Bodrex, Kenali Ciri- cirinya

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Istilah wartawan Bodrex sejak dulu sudah sangat populer di masyarakat. Mereka merupakan wartawan gadungan yang tugasnya tak hanya menulis berita, namun juga memeras narasumber. Lantas, darimana istilah Bodrex itu muncul?

“Wartawan bodrex” adalah istilah yang merujuk pada wartawan gadungan atau oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk memeras atau mendapatkan keuntungan pribadi, bukan untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sebenarnya. Mereka seringkali tidak memiliki identitas pers yang jelas, bahkan mungkin tidak berafiliasi dengan media yang kredibel.

Ciri-ciri Wartawan Bodrex:

Tidak memiliki identitas pers yang jelas: Seringkali tidak memiliki kartu pers atau surat kabar yang jelas.

Memeras dan meminta uang: Menggunakan status wartawan untuk meminta uang atau sogokan dari narasumber.

Mengancam dengan pemberitaan negatif: Mengancam akan memuat berita negatif jika tidak diberi uang atau fasilitas.

Beroperasi secara berkelompok: Seringkali datang beramai-ramai saat menemui narasumber.

Tujuan utama mencari keuntungan pribadi: Bukan untuk mencari dan menyampaikan berita yang benar.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, IMIP Salurkan 35 Ekor Sapi untuk Program Kurban

Dampak Negatif Wartawan Bodrex:

Merusak citra pers: Mencemarkan nama baik wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik.

Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat: Membuat masyarakat ragu terhadap pemberitaan media.

Merugikan narasumber: Memeras dan merugikan narasumber yang menjadi korban.

Cara Menghadapi Wartawan Bodrex:

Jangan takut:

Jangan takut dengan ancaman wartawan bodrex, karena mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Laporkan ke pihak berwajib:

Jika ada oknum yang melakukan pemerasan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Laporkan ke Dewan Pers:

Dewan Pers adalah lembaga yang berwenang untuk menangani kasus-kasus seperti ini.

Tolak permintaan uang:

Jangan memberikan uang atau fasilitas kepada wartawan yang tidak jelas.

Penting untuk diingat:

Masyarakat perlu memahami perbedaan antara wartawan profesional yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan wartawan bodrex yang hanya mencari keuntungan pribadi. Dengan memahami hal ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah menjadi korban pemerasan. (*/PRI)

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan
Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 
Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  
Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan
MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan

Berita Terbaru

Berita

Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB