Kejari Morowali pada saat membawa tiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Morowali, selanjutnya dibawa ke ruang tahanan Kolondale Kabupaten Morowali Utara,(foto: dok dteksinews)
dteksinews, Morowali- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali. Hal tersebut dibenarkan oleh Kejari Morowali Naungan Harahap melalui siaran pers Nomor: PR –01/P.2.19/Kph.3/03/2026 , Rabu (11/3/2026) malam di Kantor Kejari Morowali, Kompleks Kota Terpadu Mandiri ( KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Di sampaikan Kejari Morowali Naungan Harahap bahwa, dalam perkara dimaksud terdapat 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian sebagai berikut :
1. Tersangka F, merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2. Tersangka A, merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
3. Tersangka S, merupakan Direktur CV. Maritim Fiber Glass. Ucap Naungan
Lanjut Naungan,dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 HP Tahun Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa, diantaranya:
1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. Pemecahan paket pengadaan barang sejenis dengan tujuan menghindari mekanisme tender;
3. Melakukan peminjaman bendera perusahaan lain sehingga menimbulkan praktik monopoli dalam pelaksanaan pengadaan;
4. Melaksanakan pengadaan barang, namun spesifikasi barang yang direalisasikan berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak;
5. Menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari rekanan/penyedia atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan modus membuat atau memfasilitasi dokumen kegiatan tertentu untuk kepentingan sendiri
6. Tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap kebenaran rangkaian kegiatan pengadaan barang/jasa, sehingga dokumen kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan dan pencairan anggaran dibuat oleh para tersangka tanpa pengujian kebenaran materiil;
7. Melaksanakan proses pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ungkap Naungan.
Naungan menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R- 04/H.VI/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan Kabupaten Morowali sebesar Rp. 3.963.124.351,- (Tiga Miliyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) pada Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawes Tengah,”Ujar Naungan. (pri)














