Tiga Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan Kejari Morowali,Salah Satunya   Kadis DKP 

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Morowali  pada saat membawa tiga tersangka keluar dari Kantor Kejari  Morowali, selanjutnya  dibawa ke ruang tahanan  Kolondale Kabupaten Morowali Utara,(foto: dok dteksinews)

 

dteksinews, Morowali-  Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Morowali telah melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi

dalam Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas  Perikanan Kabupaten Morowali. Hal tersebut dibenarkan  oleh Kejari Morowali  Naungan Harahap melalui siaran pers Nomor: PR –01/P.2.19/Kph.3/03/2026 , Rabu (11/3/2026) malam di Kantor Kejari  Morowali, Kompleks  Kota Terpadu Mandiri ( KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Di sampaikan Kejari Morowali  Naungan Harahap  bahwa, dalam perkara dimaksud terdapat 3 (tiga) orang ditetapkan sebagai tersangka  dengan rincian sebagai berikut :

1. Tersangka F, merupakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Morowali yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2. Tersangka A, merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);

3. Tersangka S, merupakan Direktur CV. Maritim Fiber Glass. Ucap Naungan

Lanjut Naungan,dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 HP Tahun  Anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Morowali, para  tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengaturan atau  persekongkolan dalam proses pengadaan barang/jasa, diantaranya:

1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan;

2. Pemecahan paket pengadaan barang sejenis dengan tujuan menghindari mekanisme tender;

3. Melakukan peminjaman bendera perusahaan lain sehingga menimbulkan praktik  monopoli dalam pelaksanaan pengadaan;

Baca Juga:  Pj Bupati Morowali, Inspektur Upacara Hari Pahlawan 

4. Melaksanakan pengadaan barang, namun spesifikasi barang yang direalisasikan  berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan kontrak;

5. Menerima atau menikmati keuntungan pribadi dari rekanan/penyedia atas  pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dengan modus membuat atau  memfasilitasi dokumen kegiatan tertentu untuk kepentingan sendiri

6. Tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam melakukan  pengawasan dan verifikasi terhadap kebenaran rangkaian kegiatan pengadaan  barang/jasa, sehingga dokumen kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan dan  pencairan anggaran dibuat oleh para tersangka tanpa pengujian kebenaran materiil;

7. Melaksanakan proses pengadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ungkap Naungan.

Naungan menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 603  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal  18 UU No. 31 Tahum 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R- 04/H.VI/02/2026 tanggal 20 Februari 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam  kegiatan pengadaan Perahu Fiber dan Mesin Ketinting 9 Hp Tahun Anggaran 2023 pada Dinas  Perikanan Kabupaten Morowali sebesar Rp. 3.963.124.351,- (Tiga Miliyar Sembilan Ratus Enam  Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) pada Auditor  Kejaksaan Tinggi Sulawes Tengah,”Ujar Naungan. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan
Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 
Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 
Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu
Pemkab Morowali Matangkan Seleksi Direksi Perseroda dan Perusda Air Minum
Kabag Ekonomi, Sebut Enam Jabatan Perseroda dan Dua Formasi Perumda Air Minum Segera Diseleksi
Wabup Iriane Iliyas Apresiasi Tadabbur Alam ke-6 di Desa Bente, Ajak Masyarakat Lestarikan Wisata Pofua’a
Berita ini 1,489 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Polres Morowali, Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Penginapan LIA Desa Lalampu 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Wairjenad Serahkan Paket Makanan Bergizi kepada Warga Umbele 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Kapolda Sulteng Apresiasi Capaian Gemilang Dua Personel di Hoegeng Awards 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali,Raih Peringkat Pertama Penyampaian LPJ Periode Juni Secara Tepat Waktu

Berita Terbaru