dteksinews, Morowali- Pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Morowali menemukan beberapa pemberitaan di media online terkait dengan perkara Ahmad Fauzi ( AF) dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Morowali Teddy Arisandi,S.H, M.H melaui Siaran Pers Nomor: PR-03/092/P.2.19/Kph.3/03/2024, Jumat(1/3/2024) siang.
Menurutnya, bahwa dalam pemberitaan tersebut menyebutkan beberapa hal yaitu:
*Terdakwa didakwa dengan dugaan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO).
*Jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan saksi di persidangan sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak proposional.Kata Teddy
Lanjutnya, bawah guna menghindari asumsi publik yang tidak berdasar sehingga dapat berakibat menggiring opini publik yang menyudutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Morowali serta berdasarkan Asas Keseimbangan maka akan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa jaksa penuntut umum tidak pernah mendakwa perbuatan terdakwa melanggar undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan surat dakwaan nomor: PDM/17/MRW/07/2023 Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Kedua Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Ketiga Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Keempat Pasal 296 KUHP Atau Kelima Pasal 506 KUHP.
2.Bahwa Jaksa Penuntut Umum sudah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap para saksi sebanyak 4(empat) kali serta telah mendatangi langsung lokasi kediaman para saksi dan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RT setempat ternyata para saksi tersebut tidak lagi berdomisili pada alamat dimaksud serta pihak RT tidak mengetahui kemana para saksi tersebut pindah, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dan atas seizin majelis hakim keterangan para saksi yang termuat di dalam Berita Acara pemeriksaan lalu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga pemberitaan di media yang menyatakan jika Jaksa Penuntut Umum tidak Profesional adalah sangat keliru dan tidak berdasar.
3. Bahwa perkara atas nama Ahmad Fauzi tersebut statusnya belum Inkrach mengingat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Februari 24 telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan yang dimaksud.Ungkap Teddy(***)