Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan di PT BTIIG, Kejati Sulteng Periksa Kades dan Kabid PUPR Morowali Besok

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu- Kejati Sulteng akan memeriksa Kades dan mantan Kades Ambunu Kabupaten Morowali pada Selasa, 7 Mei 2024 besok.

Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui keterangan tertulis, dikutib dari Gnews.co.id, Senin (6/5/2024).

Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.

Diketahui, penyidik kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap kades Ambunu , perangkat desa Ambunu dan mantan kades Ambunu.

Mereka yang dipanggil di antaranya Fadli Kades Ambunu, Aljufri Kaur Kesra Desa Ambunu, Ardan Sekdes Ambunu, dan mantan Kepala Desa Ambunu Sukriman Karim ihwal dugaan Tipikor penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG).

Luas lahan itu sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menuturkan, pemanggilan terhadap keempat saksi tersebut berdasarkan surat pemanggilan dilayangkan pada Selasa 23 April 2024 lalu.

Selanjutnya sebut dia, penyidik juga hari ini memeriksa tiga orang penerima SKT dan satu orang dari Dinas PUPR

Baca Juga:  Huabao Indonesia Gelar Cleanup Action, Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersih di Area Desa Ambunu

“Mereka di periksa diantaranya Yusran Yusuf, Arham , Azhar penerima SKT dan Fitaraudin Bada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR,” ungkap Haris di Palu, Senin (6/5/2024).

Sebelumnya penyidik geledah Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Kamis 7 April 2024 lalu.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 maret 2024.

Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu.

Dalam penggeledahan tim penyidik membawa dan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait pembebasan lahan dari lokasi penggeledahan.

Sebelumnya Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu

Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu.(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Panglima Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang
Brigjen Pardosi Ulas Strategi TNI AL Selamatkan MV Sinar Kudus 
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:32 WIB

37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WIB

Panglima Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:50 WIB

Brigjen Pardosi Ulas Strategi TNI AL Selamatkan MV Sinar Kudus 

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali

Berita Terbaru

Berita

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:59 WIB