Terkait Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Prusda 2 Milyar dan 46 Milyar Dinas Perikanan Morowali, Ini Penjelasan Kejari Morowali 

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Terkait Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal di Perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Morowali tahun 2012 sampai tahun 2020 Dua oknum mantan Direktur terlibat berdasarkan dari hasil Audit inspektorat dan prosesnya tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, S.H, M.H dalam confrensi Pers kepada sejumlah wartawan di ruang Aula Kantor Kejari Morowali, Rabu(17/07/2024) menyampaikan bahwa, dua perkara pidana khusus (Pidsus) dari penyelidikan dan penyidikan, untuk penyelidikan kami mulai dari terkait Prusda dan Dinas Perikanan, terkait dengan dana penyertaan modal perusda bahwa perkara ini sudah masuk tingkat penyidikan.kata Wayan

Lanjut Wayan, dalam proses penyelidikan dana penyertaan modal peruda sudah memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pidana korupsi yang kita sangkakan dalam perbuatan ini sudah ada dua alat bukti untuk perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, yang mana sebelumnya dari hasil auditor inspektorat ditemukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nilai kurang lebih Rp. 2,1 miliar, dan dari proses audit ini ada unsur lain didalam pasal 2 dan pasal 3 mengenai memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, dan dalam pasal 2 dengan bunyi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan tahap inilah yang kami sedang lakukan sekarang menindaklanjuti dari hasil auditor inspektorat.

Sehingga pada hari ini kami hanya menyatakan bahwa hasil Audit sudah menemukan pihak yang bertanggung jawab secara tata kelola keuangan dan manajemen perusahaan dengan dua orang inisial yang sudah diberitakan di media baru-baru ini.ungkap Wayan

Kemudian, terkait dengan pembuktian unsur pasal 2 dan pasal 3, “Kita tidak hanya terpaku pada kerugian negara tapi ada unsur lanjutan diluar dari pada kerugian keuangan negara yakni, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan ini terkait dengan pengembalian kerugian yang dinikmati,”ujar Wayan

Baca Juga:  Danramil 1311-02 Lettu Inf Amiruddin Hadiri Pemusnahan Miras 

Ditambahkan Wayan, bahwa nilai yang dinikmati harus bersifat deal itulah yang kita tuntut uang pengganti yang harus di bayarkan oleh pelaku pidana dengan kaitannya pasal 18 Undang-undang Tipikor dan inilah yang sadah kami lakukan pengembangan berdasarkan hasil audit yang kami terima, dan para penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan tata kelola perusda yang menerima aliran anggaran dari nilai kerugian beban.

Lanjut Wayan, di Kejari bukan kita memperlambat ataupun tidak menentukan tersangka, cuman ada tahapan pembuktian unsur pidana didalam pasal 2 dan 3(red), yang jelas tersangka pasti ada. Semoga dalam waktu cepat “Kita sudah menetapkan berdasarkan apa yang kita kumpulkan barang bukti,” tegas Wayan

Masih Kata Wayan, selanjutnya tekait dengan kasus perikanan “kita sudah tingkatkan di tahap penyidikan dan kami sudah memanggil sejumlah 38 orang saksi yang berkaitan langsung dengan perikanan karena ada perbuatan melawan hukum”.

Kita, sudah tingkatkan ketahap penyidikan dan sudah ditemukan dan mengumpulkan dua alat bukti pendukung, cuman sekarang dari alat bukti yang ada itu aspek ke unsur berikutnya yaitu berapa nilai yang timbul, dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian ini, dan siapa yang harus mengganti rugi terhadap kerugian ini yang dialami oleh daerah atau negara. sebagai mana ketentuan dalam pasal 18 Undang-undang Tipikor(red), dan didalam tahap penyidikan ini, kami sangat menerapkan asas praduga tak bersalah.

Wayan menegaskan “pihak nya tidak akan berhenti menindaklanjutkan kasus ini dan ke dua kasus Tipikor tersebut setelah pilkada atau sebelum akhir tahun sudah masuk ke ranah tuntutan,” Ujar Wayan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri
Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso
Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40
Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 
JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis
Buruh SMIP Rayakan May Day dengan Tanam 1.001 Mangrove di Morowali
CSR IMIP Perkuat Kemandirian Ekonomi Petani Lokal
Saat Apel Pagi, Bupati Morowali Ingatkan ASN Jalankan Pemerintahan Sesuai Aturan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:54 WIB

Danrem 132/Tadulako Jalin Silaturahmi Strategis, Perkokoh Sinergi dengan Pemkab Poso

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Hebat ! Babinsa Bahodopi Inovatif, Sulap Sampah Plastik Jadi Solar B-40

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:10 WIB

Tim Resmob Polres Morowali, Amankan 3 Pelaku Curanmor 

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:20 WIB

JMSI Sulawesi Tengah, Kecam Pernyataan Mantan Direktur RSUD Undata Hina Jurnalis

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Terima Laporan Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WIB