Siap-Siap Pengecer LPG 3 Kg Lenyap, Ini Penggantinya

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menata mata rantai penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya untuk jenis bersubsidi yakni LPG 3 Kg.

Dengan penataan ini, penyaluran LPG 3 Kg ini dinilai bisa tepat sasaran.

Yang akan ditata salah satunya adalah mendorong pengecer atau penjual LPG 3 Kg menjadi pangkalan resmi milik PT Pertamina (Persero). Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.

“Sekarang kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, dengan mereka cuma mendaftarkan kegiatan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS, sehingga mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi pada berbagai kebutuhan pokok. Salah satunya yakni seperti LPG 3 kg.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. Pasalnya, barang untuk kebutuhan pokok tersebut disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga:  Vale Olympics 2025: Merayakan Kesehatan, Mendorong Produktivitas, Menginspirasi Masa Depan Berkelanjutan

Menurut dia, LPG 3 Kg yang dibeli oleh masyarakat masih dibanderol sebesar Rp 12.750 per tabung. Padahal harga jual LPG 3 Kg seharusnya Rp 42.750 per tabung.

“Harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 per tabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung,” kata dia dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (8/1/2025).

Dengan harga LPG 3 Kg yang dibeli masyarakat saat ini, ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal tersebut lantas membuat realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan penerima manfaat sebesar 40,3 juta pelanggan.

“Subsidi dan kompensasi tidak hanya melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, tetapi juga kelompok kelas menengah mendapat manfaat secara signifikan,” ujarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan
Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 
Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  
Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan
MENATAP MAKNA KEMERDEKAAN (Refleksi Kritis Reformasi Birokrasi dan Kesejahteraan) 
Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pembongkaran Tugu Bundaran : Menata Wajah Kota, Membangun Masa Depan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Menata Kota Morowali Untuk Menangkap Manfaat Pertumbuhan Ekonomi 

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polsek Bahodopi,Amankan Dua Pelaku  Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Kecam Penurunan Bendera Merah Putih dan Pelecehan Garuda Pancasila di Hari Damai Aceh, Bamsoet Serukan Penegakan Hukum dan Jaga Persatuan

Berita Terbaru

Berita

Belanja Daerah Harus Terukur, Bukan Sekadar Terserap  

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:07 WIB