Sengketa Lahan 13,2 Ha di Topogaro, Antara PT BJS dan Pemilik Lahan Belum ada Hasil

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Terkait adanya permasalahan lahan di areal PT Bukit Jejar Sukses ( BJS) dengan pemilik lahan Syamsu Alam dan La Ane Tahir belum membuahkan hasil. Lokasi tahan sengketa seluas 13,2 Ha tersebut berada di areal Pabrik kelapa sawit milik PT BJS di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Walaupun pihak Syamsu Alam sudah dinyatakan menang dalam sidang di MA nomor: 114K/TUN/2023

akan tetapi pihak BJS belum menerima keputusan tersebut, terbukti PT BJS masih melakukan aktivitas di areal yang menjadi sengketa.Sabtu (19/7/2025)

Sementara itu, berdasarkan hasil pertemuan antara pemilik lahan dan PT BJS yang dimediasi oleh Pemerintah Daerah dan dihadiri Kapolsek Bungku Barat, satf khusus Bupati Morowali,perwakilan PT BJS, dan pemilik lahan di ruang rapat Kantor Camat Bungku Barat,Kamis 17 Juli 2025 :

1. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan dengan tidak melanggar Undang-undang dan atau Peraturan yang berlaku.

2.Pihak manajemen PT Bukit Jejar Sukses selambat-lambatnya tanggal 19 Juli 2025 atau selama 2×24 jam sejak hari ini berkewajiban menyelesaikan masalah lahan dan tuntutan ganti rugi lahan milik Syamsu Alam dan La Ane Tahir .

Baca Juga:  Mediasi Antara PT BJS dan Pemilik Lahan,  Belum ada Kesepakatan  

3.Pihak Syamsu Alam dan La Ane Tahir melakukan pemberhentian kegiatan sementara diatas areal lokasi seluas 13,2 Ha.

4.Selama proses penghentian kegiatan sementara yang dimaksud pada poin 3 diatas , maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggungjawab menjaga ketentraman dan ketertiban.

Dan berdasarkan hasil diatas,mediasi penyelesaian masalah lahan antara Kedua belah Pihak dinyatakan belum ada menemukan kesepakatan ahkir penyelesaian masalah lahan.

Ditempat lain, Humas PT BJS Tegar saat dikonfirmasi terkait masalah ini,melalui via whatsapps, ” masalah lahan itu sudah kami gantu rugi semua nya pak, kepada pak anwar hafid dan Pak syamsu alam itu tidak jelas lokasi dan surat tanahnya.

Waktu itu pak purbo kuncoro yang mengganti rugi pak, silahkan  ke kantor dinas ptsp saja pak kalau terkait gugatan MA itu”.Pungkasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  
Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Imigrasi Morowali Edukasi Masyarakat: Anak Juga Bisa Memiliki Paspor
Pacu Teknologi Hijau, IMIP Bangun PLTS 200 MWp
Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi
Wakapolres Morowali Utara Purna Bhakti 
Lagi, PT Vale Buka Loker untuk Masyarakat Lokal 
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31 WIB

Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  

Senin, 11 Mei 2026 - 12:43 WIB

Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 09:32 WIB

Pacu Teknologi Hijau, IMIP Bangun PLTS 200 MWp

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:37 WIB

Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi

Berita Terbaru