Ranperda Inisiatif DPRD Morowali, Pemekaran Kecamatan Kepulauan Umbele 

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali mengusulkan 1 buah Rancangan Peraturan Daerah insentif DPR Kabupaten Morowali tentang pemekaran Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kepulauan Umbele,Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaikan oleh Reza mewakili Ketua badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Morowali Asgar Wahab pada saat sidang paripurna Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Senin(15/9/2025)

menurutnya, dari hasil identifikasi awal terhadap urgensi pembentukan Kecamatan baru diperoleh informasi bahwa perlunya pembentukan Kecamatan kepulauan umbele hal ini didasarkan atas beberapa basis argumentasi yaitu :

1.untuk mempermudah pelayanan pemerintah daerah ke masyarakat kepulauan di daerah calon ibukota Kecamatan.

2.Guna mempermudah pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sebagai contoh ketika masyarakat kepulauan mengalami gangguan kesehatan atau sakit tidak lagi mengambil rujukan ke rumah sakit Pulau paku ibukota Kecamatan Bungku Selatan yang dijangkau melalui transportasi laut dengan waktu tempuh selama 3 jam termasuk pula aspek pelayanan kependudukan dan pelayanan pendidikan.

Baca Juga:  Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain,  Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Catut Nama Kapolres

3.Pemerintah daerah jika akan Melaksanakan pertemuan seperti musrenbang desa perwakilan desa yang berada di Kepulauan selalu berhalangan hadir dikarenakan jarak tempuh atau letak geografis ibukota Kecamatan bungkus Selatan relatif jauh.

4.Dalam hal diadakannya rapat-rapat pemerintah di ibukota Kecamatan Bungku Selatan, kepala desa tidak dapat hadir karena untuk menjangkau ibukota Kecamatan biaya tempuh perjalanan transportasi laut relatif tinggi yang berkisar 2 sampai 3 juta untuk membeli bahan bakar.

5.Dalam pelaksanaan proses Demokrasi merupakan daerah titik rawan terjadinya sengketa karena letak penyelenggaraan pemilu berada di ibukota Kecamatan, sehingga koordinasi supremasi dan monitoring sangat sulit dijangkau di samping letak geografis dan juga biaya sangat besar digunakan, sehingga penyelenggara Pemilu tidak optimal bekerja dan sering terjadi pungutan suara ulang, dan juga merupakan objek sengketa di Mahkamah Konstitusi.Pungkasnya,(pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan RSUD Morowali
RSUD Morowali Gelar Kuliah Pakar dan Bimtek Transformasi Pelayanan Kesehatan
Bupati Iksan Minta RSUD Morowali Berikan Pelayanan Ramah dan Profesional
PP Muhammadiyah Melalui LHKP Gelar FGD di Morowali “Dampak Industri Tambang terhadap Munculnya Penyakit Masyarakat”
Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL
Staf Ahli Bid. Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Dorong Mahasiswa Baru PSDKU Untad Jadi Generasi Tangguh dan Berdaya Saing
Morowali Diperas Industri Dan Dipinggirkan Regulasi: Pemda Jangan Ompong, Penakut, dan Sekadar Jadi Penonton!!! 
TNI AD dan Empat Pemda Sepakati Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Bupati Iksan Dukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan RSUD Morowali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:19 WIB

RSUD Morowali Gelar Kuliah Pakar dan Bimtek Transformasi Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Bupati Iksan Minta RSUD Morowali Berikan Pelayanan Ramah dan Profesional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

PP Muhammadiyah Melalui LHKP Gelar FGD di Morowali “Dampak Industri Tambang terhadap Munculnya Penyakit Masyarakat”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:44 WIB

Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

Berita Terbaru

Berita

Dapur SPPG di Morowali,Diduga Belum Penuhi Standar IPAL

Sabtu, 8 Agu 2026 - 04:44 WIB