Polres Morowali ungkap Kasus Narkotika jenis Sabu, Berikut Pelaku beserta Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Morowali, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Tersangka Inisial MB (28 Tahun) ditangkap di depan kost di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah (Sul-Teng), Pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024,Malam.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K.,M.H Melalui Kasatres Narkoba IPTU I Komang Darmawa Adi S.H, Menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan tentang adanya aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kasatres Narkoba Menjelaskan bahwa Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan Tersangka MB bersama barang bukti berupa 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya berwarna coklat, serta 1 unit hand phone merk Realme berwarna hitam.

Tersangka MB seorang buruh harian lepas berusia 28 tahun kini berada di Polres Morowali untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Ucap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Polres Morowali,Amankan Tiga Pelaku Pengedar Sabu Seberat 25,69 Gram

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terutama jenis shabu. Shabu adalah salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta kehidupan sosial dan keluarga. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika, dan segera laporkan di kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan tindak pidana narkotika,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029
Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter
PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 
Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya
NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 
Bupati Morowali Sampaikan Pendapat Akhir KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026
Bupati Iksan Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Morowali Tahun 2026
DPRD dan Pemkab Morowali Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Ada Proyek Tambang Nikel Baru, Vale Targetkan Operasional di 2029

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harga Sulfur Melejit, Ini Strategi Vale Jaga Operasional Smelter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:24 WIB

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Vale Punya 3 Megaproyek Smelter Rp155 Triliun, Ini Informasi Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:48 WIB

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Berita Terbaru

Berita

PT Vale,Periode Revisi RKAB Nikel 2026 Selesai 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:24 WIB

Bencana

NTT Digocang Gempa Bumi 7,7 Magnitude 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:48 WIB