Polres Morowali Bekuk,  Dua Perempuan Pemilik  Sabu

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali-Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu siang 08 September 2024, dua perempuan berinisial MW (54) dan RR (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut, Jumat 13 September 2024.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Topogaro yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, Tindak lanjut dari laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Morowali ke lokasi pada pukul 12.00 Wita dan petugas mendapati tersangka MW di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet sabu yang disimpan dalam tas milik MW, serta sebuah handphone merek Oppo berwarna kuning.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua Perempuan Inisial RR, di Lokasi yang sama, Dari penggeledahan terhadap RR, polisi menemukan 18 sachet sabu yang disimpan di dalam dompet, beserta sebuah handphone merek Oppo berwarna ungu.

Baca Juga:  Babinsa 1311/Morowali  Anjangsana di wilayah binaan di Desa Pokeang 

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dari kedua Tersangka yaitu seberat bruto 21,68 gram, dua unit handphone, satu buah tas, serta dompet berwarna biru. Kedua tersangka kini ditahan di Mako Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa ADI S.H menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Motif Kedua Tersangka yaitu Membeli Narkotika jenis sabu dari Kota Palu kemudian di edarkan di wilayah Kecamatan Bungku Barat kabupaten Morowali untuk Mendapatkan Keuntungan dari hasil penjualan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian, yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali,Ujar Kasat Narkoba.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Panglima Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang
Brigjen Pardosi Ulas Strategi TNI AL Selamatkan MV Sinar Kudus 
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:32 WIB

37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WIB

Panglima Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:50 WIB

Brigjen Pardosi Ulas Strategi TNI AL Selamatkan MV Sinar Kudus 

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali

Berita Terbaru

Berita

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:59 WIB