Oprasi Patuh Tinombala 2024 Polres Morowali, Ini Titik Razia dan Sasaran 

- Penulis

Kamis, 18 Juli 2024 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali- Kepolisian Resor (Polres) Morowali melaksanakan Operasi Patuh Tinombala 2024 sejak (15/7/2024), Adapun operasi patuh ini digelar selama dua pekan hingga Minggu (28/7/2024).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H, Melalui Kasi Humas IPDA Abd Hamid, S.H, Menjelaskan Bahwa Di wilayah hukum Polres Morowali Khususnya Di Kota Bungku Operasi Patuh Tinombala digelar di sejumlah titik dan Tujuan dari Operasi ini yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Sasaran Oprasi Patuh Tinombala 2024 yaitu:

1. Pengendara roda dua yang tidak memakai helm,

2. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan,

3. Pengendara di bawah umur,

4. Tidak menggunakan safety belt/Sabuk Pegaman,

5. Pengemudi dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol,

6. Pengguna hp saat berkendaraan,

Baca Juga:  Sopir Hilang Kendali, Mobil Warna Merah Nyusep di Kebun Sawit 

7. Melawan arus,

8. Over dimensi dan over load (odol).

Berikut sejumlah lokasi Operasi Patuh Tinombala 2024 di Kabupaten Morowali :

1. Perempatan Lampu Merah Funuansingko,

2. Perempatan Jembatan Desa Ipi,

3. Pintu Gerbang Kota Bungku Desa Bahomohoni,

4. Jalan Trans Desa Bahomoleo

5. Depan Pasar Sentral Bungku Tengah,

6. Jalan Trans Desa Tofuti,

7. Pertigaan Wisata Laut Kelurahan Tofoiso,

8. Depan Polsek Bahodopi,

9. Pertigaan Masjid Alkhairat Desa Fatufia.

Dengan Adanya Oprasi Patuh Tinombala 2024 ini, diharapkan Masyarakat agar Saat Berkendara menggunakan Helem Standar SNI,Menggunakan Sabuk Pengaman, Tidak Menggunakan HP Saat berkendara, Tidak Melawan Arus, Membawa SIM Dan STNK, Memasang Plat Nomor Kenderaan,Tidak Over dimensi/Melebihi Muatan serta Mematuhi Peraturan Lalulintas Lainnya, pungkas Kasi Humas.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Panglima Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang
Brigjen Pardosi Ulas Strategi TNI AL Selamatkan MV Sinar Kudus 
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
1.737 Perwira Remaja TNI Resmi Dilantik, Panglima TNI: Pangkat adalah Amanah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:32 WIB

37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:39 WIB

Panglima Kunjungi Museum Diponegoro dan Museum Jenderal Sudirman di Magelang

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:50 WIB

Brigjen Pardosi Ulas Strategi TNI AL Selamatkan MV Sinar Kudus 

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali

Berita Terbaru

Berita

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:59 WIB