Kuasa Hukum Dg Mapoji: Kita akan Tempuh Jalur Hukum Jika Dalam 1 Minggu Tidak ada Hasilnya

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat diruang kantor Camat Bungku Barat membahas sengketa tanah antara Dg Mapoji dan PTBTIG,(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews,Morowali- Pemerintah Kecamatan Bungku Barat baru saja melaksanakan rapat mediasi persoalan sengketa tanah antara pemilik lahan Daeng Mapoji dan pihak PT Bahosua Taman Industri Invesment Group) BTIIG).

Rapat dipimpin oleh Camat Bungku Barat Muhdar, dam dihadiri  oleh Danramil Bungku Tengah Kapten Inf Alwi, Kanit Reskrim Polsek Bungku Barat Munarto, Kades Topogaro Hamid Dewanto,Awi Kuasa Hukum Daeng Mapoji,  mantan Kades Topogaro Abd Rasid Tasaripa, serta perwakilan Legal PT. BTIG Amran, berlangsung cukup alot dan belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak .Selasa(9/6/2026).

Dalam rapat tersebut Camat Bungku Barat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara Daeng Mapoji dan PTBTIG belum menemukan titik terang.

Kami mengusulkan bersama Kades Topogaro pertemuan kembali minggu kedepan dengan membawa surat-surat masing – masing yang mengklaim lahan yang dibeli pihak PT BTIIG.Kita akan upayakan koordinasikan dengan pihak PT.BTIIG .Pungkasnya.

Baca Juga:  Kemenkeu Mengajar 9: Membangun Generasi Cerdas Melalui Edukasi Keuangan 

Sementara itu, pihak perwakilan Legal PTBTIG Arlan , bahwa tanah yang di klim pihak Daeng Mapoji sudah dijual oleh Pak Amran kepada kami pihak PT. BTIIG berdasarkan surat- surat dari Amran. Katanya.

Ditempat sama, Awi,selaku Kuasa Hukum pemilik lahan seluas 7 Ha Daeng Mapoji, bahwa terkait tanah milik Dg Mapoji yang diklaim oleh PT BTIIG. Pihak legal BTIIG mengakui telah membayar kepada saudara amran yang objeknya bukan dilokasi itu. Terkait pembayaran di obyek lokasi tersebut masih akan kita usut tuntas kenapa sampai bisa terjadi pembayaran, ungkapnya

Pada saat pertemuan tadi,pihak Irwan belum bisa menunjukkan bukti-bukti surat- surat dan kita akan lakukan lagi pertemuan 1 minggu kedepanya untuk mediasi tahap ke 2.

” Kalau tidak ada hasil dalam 1 minggu ini, maka selaku Kuasa Hukum akan menempuh jalur Hukum,”ujarnya. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Bakti Sosial Pembersihan Pemakaman Umum 
Imigrasi Morowali Perkenalkan Layanan Eazy Passport, Permudah Pengurusan Paspor Secara Kolektif
AMKBB  Soroti Kebijakan Verifikasi Beasiswa Pemda Morowali
Terkait Pernyataan FMN-B, Ahyar: Dana yang Masuk Rek Pribadi adalah Dana Kompensasi Dampak Debu
FMN- B Aksi Damai di Kantor Bupati Morowali, Ini Tuntutannya
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PT Vale Perkuat Gerakan Kolektif untuk Iklim dan Masa Depan Morowali
Dari Ide Sederhana hingga Jadi Solusi Sampah, Terobosan Bupati Morowali Tuai Perhatian
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Utara gelar Bakti Religi

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Kuasa Hukum Dg Mapoji: Kita akan Tempuh Jalur Hukum Jika Dalam 1 Minggu Tidak ada Hasilnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Morowali Gelar Bakti Sosial Pembersihan Pemakaman Umum 

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:10 WIB

Imigrasi Morowali Perkenalkan Layanan Eazy Passport, Permudah Pengurusan Paspor Secara Kolektif

Senin, 8 Juni 2026 - 13:20 WIB

AMKBB  Soroti Kebijakan Verifikasi Beasiswa Pemda Morowali

Berita Terbaru