Suasana rapat diruang kantor Camat Bungku Barat membahas sengketa tanah antara Dg Mapoji dan PTBTIG,(FOTO:dteksinews)
dteksinews,Morowali- Pemerintah Kecamatan Bungku Barat baru saja melaksanakan rapat mediasi persoalan sengketa tanah antara pemilik lahan Daeng Mapoji dan pihak PT Bahosua Taman Industri Invesment Group) BTIIG).
Rapat dipimpin oleh Camat Bungku Barat Muhdar, dam dihadiri oleh Danramil Bungku Tengah Kapten Inf Alwi, Kanit Reskrim Polsek Bungku Barat Munarto, Kades Topogaro Hamid Dewanto,Awi Kuasa Hukum Daeng Mapoji, mantan Kades Topogaro Abd Rasid Tasaripa, serta perwakilan Legal PT. BTIG Amran, berlangsung cukup alot dan belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak .Selasa(9/6/2026).
Dalam rapat tersebut Camat Bungku Barat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara Daeng Mapoji dan PTBTIG belum menemukan titik terang.
Kami mengusulkan bersama Kades Topogaro pertemuan kembali minggu kedepan dengan membawa surat-surat masing – masing yang mengklaim lahan yang dibeli pihak PT BTIIG.Kita akan upayakan koordinasikan dengan pihak PT.BTIIG .Pungkasnya.
Sementara itu, pihak perwakilan Legal PTBTIG Arlan , bahwa tanah yang di klim pihak Daeng Mapoji sudah dijual oleh Pak Amran kepada kami pihak PT. BTIIG berdasarkan surat- surat dari Amran. Katanya.
Ditempat sama, Awi,selaku Kuasa Hukum pemilik lahan seluas 7 Ha Daeng Mapoji, bahwa terkait tanah milik Dg Mapoji yang diklaim oleh PT BTIIG. Pihak legal BTIIG mengakui telah membayar kepada saudara amran yang objeknya bukan dilokasi itu. Terkait pembayaran di obyek lokasi tersebut masih akan kita usut tuntas kenapa sampai bisa terjadi pembayaran, ungkapnya
Pada saat pertemuan tadi,pihak Irwan belum bisa menunjukkan bukti-bukti surat- surat dan kita akan lakukan lagi pertemuan 1 minggu kedepanya untuk mediasi tahap ke 2.
” Kalau tidak ada hasil dalam 1 minggu ini, maka selaku Kuasa Hukum akan menempuh jalur Hukum,”ujarnya. (pri)














