Kuasa Hukum Dg Mapoji: Kita akan Tempuh Jalur Hukum Jika Dalam 1 Minggu Tidak ada Hasilnya

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat diruang kantor Camat Bungku Barat membahas sengketa tanah antara Dg Mapoji dan PTBTIG,(FOTO:dteksinews)


 

dteksinews,Morowali- Pemerintah Kecamatan Bungku Barat baru saja melaksanakan rapat mediasi persoalan sengketa tanah antara pemilik lahan Daeng Mapoji dan pihak PT Bahosua Taman Industri Invesment Group) BTIIG).

Rapat dipimpin oleh Camat Bungku Barat Muhdar, dam dihadiri  oleh Danramil Bungku Tengah Kapten Inf Alwi, Kanit Reskrim Polsek Bungku Barat Munarto, Kades Topogaro Hamid Dewanto,Awi Kuasa Hukum Daeng Mapoji,  mantan Kades Topogaro Abd Rasid Tasaripa, serta perwakilan Legal PT. BTIG Amran, berlangsung cukup alot dan belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak .Selasa(9/6/2026).

Dalam rapat tersebut Camat Bungku Barat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan antara Daeng Mapoji dan PTBTIG belum menemukan titik terang.

Kami mengusulkan bersama Kades Topogaro pertemuan kembali minggu kedepan dengan membawa surat-surat masing – masing yang mengklaim lahan yang dibeli pihak PT BTIIG.Kita akan upayakan koordinasikan dengan pihak PT.BTIIG .Pungkasnya.

Baca Juga:  Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum 

Sementara itu, pihak perwakilan Legal PTBTIG Arlan , bahwa tanah yang di klim pihak Daeng Mapoji sudah dijual oleh Pak Amran kepada kami pihak PT. BTIIG berdasarkan surat- surat dari Amran. Katanya.

Ditempat sama, Awi,selaku Kuasa Hukum pemilik lahan seluas 7 Ha Daeng Mapoji, bahwa terkait tanah milik Dg Mapoji yang diklaim oleh PT BTIIG. Pihak legal BTIIG mengakui telah membayar kepada saudara amran yang objeknya bukan dilokasi itu. Terkait pembayaran di obyek lokasi tersebut masih akan kita usut tuntas kenapa sampai bisa terjadi pembayaran, ungkapnya

Pada saat pertemuan tadi,pihak Irwan belum bisa menunjukkan bukti-bukti surat- surat dan kita akan lakukan lagi pertemuan 1 minggu kedepanya untuk mediasi tahap ke 2.

” Kalau tidak ada hasil dalam 1 minggu ini, maka selaku Kuasa Hukum akan menempuh jalur Hukum,”ujarnya. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 
Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 
Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele
Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 
Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima
MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Personel Pos TNI AL Bahodopi, Berhasil Selamat Nakoda dan ABK Kapal Tenggelam 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Perduli Lingkungan, Satgas  TMMD Ke-129 Bersama Siswa SMPN 2 Umbele Tanam Mangrove 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Personel Satgas TMMD Ke-129,Serahkan Bantuan Bola Kaki kepada Karang Taruna Desa Umbele

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Program Kasad”Bersatu dengan Alam” Satgas TMMD Ke-129 Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Umbele 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Berhasil sita 56 Peket Shabu dan Amakan 4 Orang Pelaku 

Berita Terbaru