Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK),(foto:ist)
dteksinews, Jakarta – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Bengkulu tidak hanya menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, namun juga Wakil Bupati Hendri dan sejumlah pihak lainnya. Total sebanyak 13 orang diamankan, dengan sembilan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta.
“Ya, salah satu juga (wakil bupati),” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Budi menjelaskan, pihak yang diamankan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Detail pasal yang disangkakan akan didalami dalam pemeriksaan penetapan status 1 x 24 jam.
“Dalam pemeriksaan secara intensif pagi ini, para pihak yang diamankan didalami terkait dengan konstruksi perkara tersebut,” jelas dia.
Selain mengamankan para pihak yang diduga terlibat, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dan turut dibawa ke Jakarta.
“KPK mengamankan barang bukti di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan juga uang tunai dalam bentuk rupiah,” Budi menandasi.
Adapun rincian sembilan orang yang dibawa ke Jakarta adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, tiga ASN di Pemkab Rejang Lebong dan empat pihak swasta.
Bupati Dipecat PAN
Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memecat Muhammad Fikri Thobari, yang juga menjabat Bupati Rejang Lebong dari keanggotaan partai. Sementara posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan, pihaknya prihatin dan menyesal atas tindakan tak terpuji Fikri yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan, tindakan Fikri merupakan tanggungjawab pribadi. Praktik lancung Fikri dinilai telah melanggar perjuangan partai, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” ujar Viva dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia menyatakan, PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia mempercayai bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Sejak awal berdiri, kata Viva, PAN berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, ia berkata, pihaknya terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader yang menduduki jabatan publik dalam menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.
OTT KPK Kedelapan
Penangkapan Muhammad Fikri merupakan OTT kedelapan KPK pada tahun 2026. KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (*/dteksinews)














