Komisi III DPR Provinsi Sulawesi Tengah , Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Izin Operasional PT. PSM

- Penulis

Rabu, 3 April 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Palu– Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian kerikil/sirtu yang dilakukan PT. Putra Sejahtera Membangun (PSM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatam Wita Ponda, Kabupaten Morowali, dikutib dari alkhairaat.id.

Aktivitas perusahaan tersebut dinilai telah mengancam Bendungan Ungkaya yang mengairi 1400 hektar lahan dengan potensi 1200 hektar. Bendungan itu terancam roboh karena ada aktivitas tambang batuan tersebut.

RDP berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (03/04), bersama dengan Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda), ESDM, Inspektur Tambang, DLH dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tandra, usai RDP, mengatakan, setelah RDP, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin operasional. Sejauh ini, kata dia, pemerintah baru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Baru (IUP Tahap Eksplorasi Batuan) kepada perusahaan yang beralamat di Desa Emea, Kabupaten Morowali tersebut.

“Namun saat ini, perusahaan tersebut telah melakukan operasional penggalian batuan. Berdasarkan keterangan dari pihak yang kami undang, harusnya perusahaan tersebut belum bisa beroperasi karena belum ada izin operasionalnya,” sebut Sony Tandra, kepada sejumlah wartawan.

Sesuai penjelasan Inspektur Tambang, lanjut dia, perusahaan yang baru mendapatkan izin eksplorasi dan langsung melakukan kegiatan opersional, merupakan pelanggaran. Perusahaan tersebut bisa disanksi lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Padahal dari pihak ESDM sendiri sudah menegur kepada perusahaan yang bersangkutan, bahkan mengirim surat ke Polres dan Polda, tapi tidak ada tindak lanjut untuk pencegahan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar lobang besar dari penggalian yang dilakukan oleh perusahaan di sekitar bendungan, segera ditimbun. Jika tidak segera ditimbun, maka bendungan itu berpotensi colaps, sebagaimana yang terjadi dengan Bendungan Puna Kiri.

Baca Juga:  Ops Patuh Tinombala 2025, Polres Morowali Himbau Pengguna Jalan di Titik Rawan Laka Lantas

“Dan seharusnya, perusahaan yang baru mendapatkan izin eksplorasi namun sudah melakukan operasi, diberi sanksi juga untuk tidak diberikan izin operasional. Tapi sesuai saran dari waket, bagaimana nanti dipikirkan solusinya. Yang penting lakukan penimbunan dulu, baru kemudian dikaji lagi, apakah memang masih bisa diberikan izin operasional. Jangan sampai ada aset pemerintah yang rusak,” tegasnya.

Kepada semua perusahaan galian batuan, khususnya yang ada di wilayah sungai, lanjut dia, pihaknya juga meminta agar memperhatikan jika di sekitarnya ada aset pemerintah.

“Termasuk juga galian batuan yang ada di wilayah Donggala, apakah mereka memang beraktivitas sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, menambahkan, jika bendungan itu rusak, maka otomatis persawahan yang bergantung dari bendungan itu juga akan terancam.

“Kalau dihitung-hitung, dari 200 hektar sawah saja dikali satu ton gabah per hektar dalam setiap kali panen, maka bisa menghasilkan Rp200 miliar. Belum lagi kalau harus membangun bendungan lagi, kalau ditaksir bisa mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkapnya.

Sementara untuk bendungan Puna Kiri saja, kata dia, pihaknya kesusahan mencari uang untuk membangun kembali. Sampai saat ini, kata dia, baru didapat anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk perencanaan.

“Kalau persoalan izin operasional adalah hak dan kewenangan Dinas ESDM untuk memberikan kajian kepada Dinas PMTSP, maka sebelum lobang ini teratasi, jangan pernah dilakukan kajian,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bagian dari tanggung jawab Dinas ESDM. Jika hal ini tidak diindahkan, maka Dinas ESDM telah melakukan pembiaran dan bisa dilaporkan.

“Karena kalau kita harus membangun lagi bendungan yang baru, tidak akan mungkin. Pembangunannya sebelumnya saja, sampai memakan waktu lima tahun baru selesai,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara
Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  
Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP
Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital
Wakapolri Tegaskan! Penegakan Hukum di Tubuh Polri Harus Secara  Profesionalisme 
Imigrasi Morowali Edukasi Masyarakat: Anak Juga Bisa Memiliki Paspor
Pacu Teknologi Hijau, IMIP Bangun PLTS 200 MWp
Dominasi Karyawan IMIP Jadi Lokomotif Ekonomi Bahodopi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:07 WIB

Jaksa Agung Instruksikan Kejati Sulteng Kejar Korupsi Besar dan Selamatkan Aset Negara

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:31 WIB

Gubernur Sulteng Lantik 10 Kepala OPD, Salah Satunya Muhammad Syahrur Syam  

Senin, 11 Mei 2026 - 12:43 WIB

Didukung MSS, Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di dalam Kawasan Industri PT IMIP

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Tingkatkan Akses Telekomunikasi Terhubung dengan Dunia Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 09:46 WIB

Wakapolri Tegaskan! Penegakan Hukum di Tubuh Polri Harus Secara  Profesionalisme 

Berita Terbaru