Kepala BKN, Prof. Zudan: Gunakan 4P untuk Percepatan Birokrasi & Potensi Daerah Situbondo

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN, Prof. Zudan,(FOTO: DOK Humas BKN)

 

dteksinews, Situbondo – Dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Kabupaten Situbondo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan, menyampaikan pentingnya percepatan reformasi birokrasi di daerah melalui penerapan manajemen talenta dan penyederhanaan proses kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Maka itu, Prof. Zudan menekankan prinsip kerja “4P” sebagai kerangka peningkatan kinerja birokrasi, yaitu People berupa kualitas ASN, Process melalui cara kerja yang efektif, Product berupa hasil kerja konkret, dan Perception melalui kolaborasi untuk membangun citra positif.

Seluruh perangkat daerah diarahkan untuk mempercepat layanan publik dengan memangkas prosedur yang tidak diperlukan. “Standar layanan harus mengacu pada empat indikator utama: kemudahan, kecepatan, kemanfaatan, dan kepuasan masyarakat. Hal ini penting untuk membangun persepsi publik melalui kinerja ASN yang profesional dan kolaboratif,” pesannya, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Prof. Zudan mendorong para ASN Situbondo berkolaborasi untuk mengangkat potensi daerah City of Bonsai sebagai identitas yang kuat, terutama karena pengembangan tanaman bonsai yang dinilai memiliki nilai ekonomi dan daya tarik tersendiri. Oleh karena itu menurutnya, pentingnya soliditas ASN dalam mendukung arah kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kinerja birokrasi harus berjalan selaras di bawah kepemimpinan kepala daerah, dan berorientasi pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  TMMD Ke-123 Kodim 1311/Morowali Resmi dibuka Wujud Nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Kepada ASN Pemerintah Kabupaten Situbondo di Pendopo Kabupaten Situbondo, Jumat (10/04/2026), Prof. Zudan mencontohkan praktik baik yang telah diterapkan di BKN untuk terus melakukan penyesuaian kebijakan, dan meningkatkan efektivitas layanan kepegawaian. Di antaranya, yakni penetapan periode kenaikan pangkat sebanyak 12 kali dalam setahun, penghapusan pembatasan jenjang pangkat antara atasan dan bawahan, termasuk penyediaan fitur “Lemari Digital” dalam platform MyASN untuk pengelolaan dokumen kepegawaian.

Selain itu, Prof. Zudan juga mengapresiasi Pemkab Situbondo yang telah menunjukkan kemajuan dengan masuk sebagai 163 daerah yang menerapkan sistem manajemen talenta. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan pengisian jabatan di lingkungan birokrasi. “Melalui manajemen talenta, pimpinan dapat langsung mengidentifikasi ASN berdasarkan kinerja dan potensi yang telah dipetakan dalam sistem sehingga proses pengisian jabatan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Dari faktor mitigasi, Prof. Zudan mengingatkan penguatan manajemen risiko sebagai bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Ia mengidentifikasi empat risiko utama yang harus diantisipasi, yaitu risiko likuiditas, operasional, reputasi, dan hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, dan Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya Sony Sultana, serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.(red/dteksinews)

Sumber: Humas BKN

Editor: Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete
Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima
MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan
Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS
Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 
Presiden Prabowo Terima Pimpinan MPR, Bahas Sidang Tahunan MPR dan Pokok-Pokok Haluan Negara
Menkomdigi:Stop Rekam Orang Diam-diam Termasuk Diruang Publik, Langgar UU PDP dan Etika 
Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Hukum, Bamsoet Soroti Lemahnya Pengawasan Penyidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Bupati Iksan Apresiasi Kolaborasi Tiga Desa Sukseskan Lomba Desa Bete-Bete

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Kapolda Sulteng Pimpin Gelar Operasional, Tiga Polres Raih Penghargaan Kapolri atas Pelayanan Prima

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:00 WIB

MIND ID Tegaskan Dukungan Penuh Bagi PT Vale di Pomalaa, Perkuat Kepastian Investasi dan Hilirisasi Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Dinkes Sulteng dan Pemkab Morowali Perkuat Pembudayaan Hidup Sehat Melalui GERMAS

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah  Minta Warga Lapor Jika KUR di Bawah Rp100 Juta Diminta Jaminan 

Berita Terbaru