Kejagung Tetapkan Tersangka,Bos Tambang Nikel asal Sultra 

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sultra- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa bos tambang nikel asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Sinarwan Oda (LSO), terkait dugaan suap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah diperiksa, LSO langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

LSO ditangkap tim penyidik pidana khusus di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Langkah jemput paksa dilakukan karena pemilik PT Toshida Indonesia itu beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebelumnya. Namun, LSO disebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua Ombudsman RI agar membantu persoalan yang dihadapi perusahaan tambang tersebut. Kasus bermula saat PT Toshida Indonesia dibebankan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  Jalan Nasional Bahodopi - Batas Sultra Rusak Parah, IMIP Lakukan Perbaikan

LSO diduga berupaya mencari cara agar kewajiban pembayaran dapat dikurangi atau dibatalkan. Dari situlah muncul komunikasi dengan pihak yang memiliki akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan HS.

Menurut penyidik, dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Ombudsman RI membantu mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menduga proses pemeriksaan di Ombudsman direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat. Hasilnya Ombudsman mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan keliru terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo, Jadikan Sidang Kabinet Paripurna Titik Evaluasi dan Penguatan Kinerja Memasuki Dua Tahun Pemerintahan
Persiapan Rapimnas FKPPI, Bamsoet Dorong Transformasi FKPPI Menjadi Kekuatan Strategis Pembangunan Bangsa
Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum 
Satgas Yonif 123/RJW Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Lewat Anjangsana di Kampung Senggo
Soroti Kalimat “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Pusat dan Iwakum Kecam Keras Hotman Paris! 
Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak Tiga Komoditas, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Bungku Utara Amankan Dua Pelaku Narkoba dan Sita Tujuh Paket shabu
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Terima Penyerahan Senjata Rakitan Dari Warga di Bengkayang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:59 WIB

Presiden Prabowo, Jadikan Sidang Kabinet Paripurna Titik Evaluasi dan Penguatan Kinerja Memasuki Dua Tahun Pemerintahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:05 WIB

Persiapan Rapimnas FKPPI, Bamsoet Dorong Transformasi FKPPI Menjadi Kekuatan Strategis Pembangunan Bangsa

Senin, 20 Juli 2026 - 10:05 WIB

Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum 

Senin, 20 Juli 2026 - 03:43 WIB

Satgas Yonif 123/RJW Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat, Lewat Anjangsana di Kampung Senggo

Senin, 20 Juli 2026 - 01:26 WIB

Soroti Kalimat “Lu Punya Otak Enggak?”, PWI Pusat dan Iwakum Kecam Keras Hotman Paris! 

Berita Terbaru

Berita

 Kades Umbele: Pembangunan Sangat Bermanfaat  Bagi Kami

Selasa, 21 Jul 2026 - 10:53 WIB