Kejagung Tetapkan Tersangka,Bos Tambang Nikel asal Sultra 

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Sultra- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa bos tambang nikel asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Sinarwan Oda (LSO), terkait dugaan suap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah diperiksa, LSO langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

LSO ditangkap tim penyidik pidana khusus di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Langkah jemput paksa dilakukan karena pemilik PT Toshida Indonesia itu beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebelumnya. Namun, LSO disebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua Ombudsman RI agar membantu persoalan yang dihadapi perusahaan tambang tersebut. Kasus bermula saat PT Toshida Indonesia dibebankan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga:  7 Tersangka Sindikat Pencurian Rumah Kosong Dibekuk Polisi di Jakarta Barat

LSO diduga berupaya mencari cara agar kewajiban pembayaran dapat dikurangi atau dibatalkan. Dari situlah muncul komunikasi dengan pihak yang memiliki akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan HS.

Menurut penyidik, dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Ombudsman RI membantu mempengaruhi hasil pemeriksaan.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga menduga proses pemeriksaan di Ombudsman direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat. Hasilnya Ombudsman mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan keliru terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa 1311-09, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Labota
Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla
14 Tahun Pengabdian, D19DAYA Perkuat Integritas dan Budaya Kerja ASN
Tim Tiger Polsek Tambora Bekuk Residivis Pencurian Mobil Bak di Indramayu
KWI-TNI AU Perkuat Sinergi, Siapkan Roadmap MoU
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk, Polres Morowali Berhasil Selamatkan 2.048 Jiwa
Satresnarkoba Polres Morowali Berhasil Amankan WNA Asal China, Barang Bukti 9.392 Butir Obat-obatan
Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jateng 2026, Bamsoet Dorong Potensi Daerah Jadi Kekuatan Ekonomi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:18 WIB

Babinsa 1311-09, Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Labota

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Tankos dan Solid Sawit, Alternatif Solusi Jangka Panjang Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 08:05 WIB

14 Tahun Pengabdian, D19DAYA Perkuat Integritas dan Budaya Kerja ASN

Jumat, 4 September 2026 - 00:12 WIB

Tim Tiger Polsek Tambora Bekuk Residivis Pencurian Mobil Bak di Indramayu

Kamis, 3 September 2026 - 12:09 WIB

KWI-TNI AU Perkuat Sinergi, Siapkan Roadmap MoU

Berita Terbaru