dteksinews, Sultra- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa bos tambang nikel asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Laode Sinarwan Oda (LSO), terkait dugaan suap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS). Setelah diperiksa, LSO langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
LSO ditangkap tim penyidik pidana khusus di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Langkah jemput paksa dilakukan karena pemilik PT Toshida Indonesia itu beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebelumnya. Namun, LSO disebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Setelah dipanggil secara patut tidak juga hadir tanpa alasan yang sah, tim penyidik kemudian melakukan jemput paksa terhadap LSO di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada Ketua Ombudsman RI agar membantu persoalan yang dihadapi perusahaan tambang tersebut. Kasus bermula saat PT Toshida Indonesia dibebankan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) senilai Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan.
LSO diduga berupaya mencari cara agar kewajiban pembayaran dapat dikurangi atau dibatalkan. Dari situlah muncul komunikasi dengan pihak yang memiliki akses ke Ombudsman RI hingga akhirnya bertemu dengan HS.
Menurut penyidik, dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Ombudsman RI membantu mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga menduga proses pemeriksaan di Ombudsman direkayasa seolah berasal dari laporan masyarakat. Hasilnya Ombudsman mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan Kementerian Kehutanan keliru terkait penetapan kewajiban pembayaran PNBP.(***)














