Ingin Tinggal Lebih Lama? Begini Cara Alih Status ITK ke ITAS

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews, Morowali- Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dapat memanfaatkan layanan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Layanan ini memungkinkan WNA yang sebelumnya berada di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan untuk mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selasa(10/3/2026)

Permohonan alih status ITK menjadi ITAS dapat diajukan oleh Orang Asing, penjamin, atau penanggung jawab melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan berakhir. Setelah permohonan diterima, pemohon akan melanjutkan tahapan proses berupa pengambilan foto serta verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alih status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada WNA pemegang ITK yang memiliki tujuan kegiatan tertentu di Indonesia, seperti sebagai tenaga ahli, pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, melakukan penelitian ilmiah, mengikuti pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, program rumah kedua (second home), maupun menjalani pengobatan. Namun demikian, izin tinggal kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Baca Juga:  Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel Apresiasi Pengelolaan Lingkungan PT Vale

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa masyarakat maupun penjamin WNA diharapkan dapat memahami prosedur alih status izin tinggal dengan baik agar proses permohonan dapat berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi terus berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan dan mudah diakses melalui sistem digital. “Kami berharap WNA yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan layanan ini secara tepat serta mengikuti seluruh tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusva Aditya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menekankan pentingnya tertib administrasi keimigrasian bagi setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pengajuan alih status izin tinggal merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sehingga kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. “Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan keberadaan Orang Asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif sekaligus tetap berada dalam pengawasan yang optimal,” ungkap Arief Hazairin Satoto.(*/dteksinews)

Sumber: Humas Imigrasi

Editor:Supriyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng
Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  
Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  
Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  
Dinas Kominfo Morowali, Perkuat Pemahaman ASN melalui Bimbingan e-Kinerja
Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   
Imigrasi Morowali Tegas dalam Penegakan Hukum, 55 WNA Telah Dideportasi
Bupati Iksan Apresiasi TNI Bangun Jembatan Perintis Garuda di Desa Ipi
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SPI Morowali, Dorong Pengembangan Durian Rakyat untuk Dukung Merdeka Ekspor Sulteng

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Arsitektur Anomali: Ketika Dapur Hilirisasi Disingkirkan dari Meja Makan  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Bupati Morowali, Apresiasi Kolaborasi TNI dalam Pembangunan Jembatan Perintis Garuda  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Danrem 132 /Tdl: Jembatan  Perintis Garuda Ipi, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bupati Morowali Hadiri Peresmian Jembatan Perintis Garuda, Perkuat Akses Masyarakat Desa Ipi   

Berita Terbaru