Dugaan Korupsi Prusda 2 Milyar, Kejari Morowali Tetapkan 2 Tersangka 

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,Morowali- Terkait adanya dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda sebesar 2 Milyar tahun 2012 lalu.

Pihak Kejari Morowali terus melakukan penyidikan terhadap para pelaku yang di duga melakukan korupsi dana Prusda tersebut.

Kejari Morowali juga sudah memanggil beberapa saksi terkait kasus korupsi Prusda dari mulai mantan Bupati Morowali Taslim, Sekda Morowali dan beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2012 lalu.

Kejari Morowali juga terus melakukan pengembangan kasus korupsi Prusda, dari mulai penyelidikan naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

Hal tersebut ditegaskan Kejari Morowali I Wayan Suardi, SH, MH kepada media ini.Jumat(12/7/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan derah dari penyertaan modal dan pengelolaan Prusda Morowali

Direktur inisial IM tahun 2012 – 2016 Rp 407.233.294. serta untuk direktur inisial JI tahun 2016-2020 sebesar Rp 1.714.125.000

Baca Juga:  Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen, Harus Kantongi Suara 12.585

Jadi keseluruhan temuan Kerugian Negara ( KN) direktur IM dan direktur JI tahun 2012- 2020 dari Inspektorat Morowali sebesar Rp 2.121.358.294.ucapnya.

Lanjutnya, Apakah tersangka lebih dari 2 orang ? Kejari Morowali I Wayan Suardi menjawab , kita lihat perkembangan penyidikannya.

Mengenai saksi dalam kasus Prusda ini, Anwar Hafid belum memenuhi panggilan dari Kejari Morowali, karena belum ada jawaban dari Sekretariat DPR RI terkait pemanggilan yang sudah kita kirimkan.

“Kalau ancaman kepada para tersangka, kita mengacu aturan, yang jelas pasal 21 UU tipokor itu sudah jelas bunyinya untuk yang menghalangi penyidikan ada resiko pidana dan ancaman minimal 3 tahun paling lama 12 tahun, namun tergantung pasal yang diterapkan kalau pasal 3 minimal 1 tahun bagi tersangka.” Ujarnya (TIM)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 
37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI
Bati Koramil 1311-09/Bahodopi Hadiri Majelis Akbar Peringatan Tahun Baru Islam
KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali
Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
HLH Sedunia,PT Vale Bersama SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon 
Kapolres Morowali Utara, Tutup Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026
Dorong Tenaga Kerja Lokal yang Terampil dan Tersertifikasi, PT Vale Gelar Pelatihan Vokasi Operator Alat Berat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:59 WIB

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:32 WIB

37 Anggota OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke Pangkuan NKRI

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

KemenHAM Sulawesi Tengah Gelar Pembinaan Kepatuhan dan Penguatan Kapasitas HAM di Morowali

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:00 WIB

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum di 133 Desa/Kelurahan, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:06 WIB

HLH Sedunia,PT Vale Bersama SMKN 9 Kolaka Tanam Pohon 

Berita Terbaru

Berita

PN Poso Tolak Gugatan Rumah Sakit Pepakulia di Morowali 

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:59 WIB