Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP),(FOTO: IST)
dteksinews, Jakarta- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Mensesneg menjelaskan bahwa keputusan Presiden tersebut diambil menyusul adanya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.(*/pri)
Sumber: Humas Kemensetneg
Editor: Supriyono














