Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini menunjukkan barang bukti sabu sabu pada saat konferensi pers,(FOTO:dteksinews)
dteksinews, Morowali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 214 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah ruko di wilayah Bahodopi.
Kapolres Morowali AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU LUKMAN, S.H., M.H., Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial IKS, SA, dan SU.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut terdiri dari 14 paket yang ditemukan dalam penguasaan IKS, empat paket berukuran besar yang ditemukan pada SA, serta enam paket yang ditemukan pada SU. Secara keseluruhan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan berjumlah 24 paket dengan berat bruto 214 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut. SA diduga berperan mengambil pasokan sabu dari seseorang berinisial NEK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kota Kendari, sekaligus mencari pembeli. IKS diduga berperan mengemas dan memasarkan narkotika di wilayah Bahodopi (operator server), sedangkan SU diduga bertugas sebagai kurir yang menempatkan barang menggunakan metode sistem tempel.
Gunakan Aplikasi Server untuk Mengendalikan Transaksi
Hal yang menarik dari pengungkapan kasus ini adalah dugaan penggunaan aplikasi atau server khusus untuk mengendalikan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari proses pemesanan, penempatan barang, hingga pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, server tersebut diketahui bernama METEOR dan diduga dibuat langsung oleh salah seorang terduga pelaku berinisial IKS. Server tersebut disebut membutuhkan waktu sekitar 59 hari dalam proses pembuatannya dan telah digunakan selama kurang lebih 24 hari.
Dalam praktiknya, kurir yang bertugas menempatkan narkotika akan mengirimkan informasi lokasi barang kepada pihak yang mengendalikan transaksi. Setelah pembayaran dikonfirmasi, tampilan aplikasi atau server akan berubah menjadi warna hijau sebagai tanda bahwa transaksi telah berhasil dikonfirmasi.
Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan IKS, penggunaan server tersebut dianggap dapat membuat aktivitas peredaran narkotika menjadi lebih aman dan cepat karena transaksi dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar dua menit tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung (face to face).
IKS juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka aktivitas yang dijalankannya dapat terendus oleh kepolisian hingga akhirnya dirinya bersama rekan-rekannya dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Bahwa IKS beranggapan dengan menggunakan server aktivitas gelapnya aman dan cepat, karena hanya waktu dua menit transaksi tersebut bisa selesai tanpa melakukan pertemuan face to face. Namun, Polres Morowali saya akui hebat karena bisa mencium dan menangkap saya beserta teman dan barang fasilitas saya tanpa saya ketahui,” ungkap IKS.
Penyidik Satresnarkoba Polres Morowali masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan aplikasi/server tersebut, termasuk menelusuri alur transaksi, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan
Selain 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 214 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya empat unit telepon genggam berbagai merek, timbangan digital, alat isap bong beserta pirex, dua wadah plastik, sejumlah plastik kemasan dan potongan sedotan, serta perangkat komputer berupa monitor dan CPU.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Morowali yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(*/pri)
Sumbet:HUMAS POLRES MOROWALI














