Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Segera Lakukan Langkah Strategis Optimalkan Penerapan JKN

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya, serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, telah dinyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN.

“Keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut yakni mendaftar menjadi peserta baik segmen kepesertaaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Maurits secara virtual pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Khusus Tema Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Pemda Morowali Salurkan Hibah ke 17 Pondok Pesantren, Sekaligus Luncurkan Program Kesehatan Inklusif

Dalam kesempatan itu, Maurits meminta Pemda segera mengimplementasikan langkah strategis dalam merealisasikan program JKN. Adapun langkah tersebut yakni Pemda perlu meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran peserta JKN.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diakomodir dalam APBD 2025.

Maurits melanjutkan, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian, berkaitan dengan penyesuaian penganggaran iuran JKN tersebut perlu mengacu pada klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Selanjutnya, khusus kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar melakukan evaluasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dengan memastikan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan dan tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN di masing-masing kabupaten/kota,” tutur Maurits.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi ,KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Presiden  Prabowo Lantik Hakim Konstitusi,Ketua Dan Duta Besar 
HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
Prof. Zudan: Jadikan KORPRI Penggerak Kesejahteraan dan Peningkatan Kompetensi ASN
Imigrasi Berlakukan WFH pada Hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal    
HUT ke-24 Parigi Moutong, Bupati Morowali Apresiasi Capaian dan Sinergi Daerah
Harapan di Tengah Jeda Perang Iran-Israel dan Ikhtiar Presiden Prabowo Bawa Komitmen Investasi Asing
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik,
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 06:05 WIB

Lagi ,KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 - 16:18 WIB

Presiden  Prabowo Lantik Hakim Konstitusi,Ketua Dan Duta Besar 

Jumat, 10 April 2026 - 09:07 WIB

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026 - 08:13 WIB

Prof. Zudan: Jadikan KORPRI Penggerak Kesejahteraan dan Peningkatan Kompetensi ASN

Jumat, 10 April 2026 - 05:59 WIB

Imigrasi Berlakukan WFH pada Hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal    

Berita Terbaru

Bisnis

Komisaris Vale Indonesia Tbk Ajukan Pengunduran Diri

Sabtu, 11 Apr 2026 - 13:48 WIB

Budaya

Wabup Morowali, Hadiri Haul ke-58 Guru Tua di Desa Wosu

Sabtu, 11 Apr 2026 - 10:11 WIB