Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Segera Lakukan Langkah Strategis Optimalkan Penerapan JKN

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dteksinews,  Morowali- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya, serta implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, telah dinyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN.

“Keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut yakni mendaftar menjadi peserta baik segmen kepesertaaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Maurits secara virtual pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Khusus Tema Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca Juga:  Pemda Berikan Bantuan Mobil Bus Polres Morowali 

Dalam kesempatan itu, Maurits meminta Pemda segera mengimplementasikan langkah strategis dalam merealisasikan program JKN. Adapun langkah tersebut yakni Pemda perlu meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran peserta JKN.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya, dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu diakomodir dalam APBD 2025.

Maurits melanjutkan, penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Kemudian, berkaitan dengan penyesuaian penganggaran iuran JKN tersebut perlu mengacu pada klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Selanjutnya, khusus kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar melakukan evaluasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dengan memastikan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan dan tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN di masing-masing kabupaten/kota,” tutur Maurits.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dteksinews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 
Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 
Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 
Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 
Bupati Morowali Evaluasi CSR Perusahaan di Bungku Barat, Bumiraya, dan Witaponda
Himbara Bukan Sekadar Bank, Tetapi Instrumen Kemajuan Bangsa.
Hadapi El Nino Godzilla, Pemerintah Pastikan Kesiapan Cadangan Pangan dan Infrastruktur Pertanian Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:31 WIB

Pemkab dan DPRD Morowali Sepakat Empat Ranperda Menjadi Perda 

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:47 WIB

Fraksi Partai Demokrat:Pemkab Morowali dapat Penilaian WDP dari BPK- RI 2 Tahun Berturut-turut 

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:22 WIB

Pocil Morowali Utara Juara I, Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:18 WIB

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kapolres Morowali Utara,Membuka Open Tournament Badminton Bhayangkara Cup 2026 

Berita Terbaru

Berita

Fraksi NasDem Soroti Pemda Morowali,SILPA 848 Miliar 

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:18 WIB